Remunerasi Disesuaikan Standar Hidup
Senin, 03 Januari 2011 – 22:51 WIB
Di dalam Pasal 37 sampai Pasal 40, pelanggaran peraturan ini dikategorikan tiga, yaitu ringan, sedang, dan berat. Adapun sanksi terhadap pelanggaran adalah administratif, perdata, dan pidana.
Baca Juga:
Pegawai negeri diberhentikan dengan hormat bila meninggal dunia, atas permintaan sendiri, pensiun, terjadi perampingan organisasi atau tidak cakap jasmani rohani sehingg tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya. Bagi pegawai negeri yang melakukan penyelewengan terhadap Pancasila, UUD 1945, dihukum penjara. Sedang yang melanggar sumpah dan janji pegawai negeri, akan diberhentikan dengan tidak hormat.
"Pegawai sipil yang dikenakan penahanan oleh pejabat penegak hukum karena disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan sampai mendapat putusan yang incrach, dikenakan pemberhentian sementara," tandasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA--Besaran remunerasi bagi pegawai negeri akan diberikan sesuai standar hidup daerah di mana yang bersangkutan bertugas. Aturan ini ada di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Info OTT Terkini, Salah Satu Gubernur Diamankan KPK, Ada di Sini
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra