Remunerasi Disesuaikan Standar Hidup
Senin, 03 Januari 2011 – 22:51 WIB

Remunerasi Disesuaikan Standar Hidup
Di dalam Pasal 37 sampai Pasal 40, pelanggaran peraturan ini dikategorikan tiga, yaitu ringan, sedang, dan berat. Adapun sanksi terhadap pelanggaran adalah administratif, perdata, dan pidana.
Baca Juga:
Pegawai negeri diberhentikan dengan hormat bila meninggal dunia, atas permintaan sendiri, pensiun, terjadi perampingan organisasi atau tidak cakap jasmani rohani sehingg tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya. Bagi pegawai negeri yang melakukan penyelewengan terhadap Pancasila, UUD 1945, dihukum penjara. Sedang yang melanggar sumpah dan janji pegawai negeri, akan diberhentikan dengan tidak hormat.
"Pegawai sipil yang dikenakan penahanan oleh pejabat penegak hukum karena disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan sampai mendapat putusan yang incrach, dikenakan pemberhentian sementara," tandasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA--Besaran remunerasi bagi pegawai negeri akan diberikan sesuai standar hidup daerah di mana yang bersangkutan bertugas. Aturan ini ada di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Peringati Hari Bumi, PT Pupuk Indonesia Utilitas Tanam 500 Pohon di Gresik
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Sudah Dijawab BKN, Honorer R1-R4 Bisa Tenang
- Hujan Lebat saat Pelantikan Ribuan PPPK 2024, Penanda Perjuangan Panjang Tak Sia-sia
- IKA UII Siap Berkontribusi untuk Mewujudkan Indonesia Emas 2045
- Kapan Pengisian DRH NIP PPPK Paruh Waktu? Jawaban Prof Zudan Makin Jelas
- DPN Peradi Hadirkan 2 Advokat Luar Negeri di Seminar Internasional