Remunerasi Disesuaikan Standar Hidup

Remunerasi Disesuaikan Standar Hidup
Remunerasi Disesuaikan Standar Hidup
Di dalam Pasal 37 sampai Pasal 40, pelanggaran peraturan ini dikategorikan tiga, yaitu ringan, sedang, dan berat. Adapun sanksi terhadap pelanggaran adalah administratif, perdata, dan pidana.

Pegawai negeri diberhentikan dengan hormat bila meninggal dunia, atas permintaan sendiri, pensiun, terjadi perampingan organisasi atau tidak cakap jasmani rohani sehingg tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya. Bagi pegawai negeri yang melakukan penyelewengan terhadap Pancasila, UUD 1945, dihukum penjara. Sedang yang melanggar sumpah dan janji pegawai negeri, akan diberhentikan dengan tidak hormat.

"Pegawai sipil yang dikenakan penahanan oleh pejabat penegak hukum karena disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan sampai mendapat putusan yang incrach, dikenakan pemberhentian sementara," tandasnya. (esy/jpnn)


JAKARTA--Besaran remunerasi bagi pegawai negeri akan diberikan sesuai standar hidup daerah di mana yang bersangkutan bertugas. Aturan ini ada di


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News