Remunerasi Hanya Boroskan Uang Negara
Rabu, 12 Januari 2011 – 03:43 WIB

Remunerasi Hanya Boroskan Uang Negara
JAKARTA--Reformasi birokrasi di tiga kementerian/lembaga yaitu Kementerian Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Mahkamah Agung (MA) yang jadi pilot project dinilai Komisi II DPR RI masih jauh dari harapan. Padahal ketiga lembaga yang direformasi pada 2008 itu sudah menerima remunerasi di atas 70 persen, bahkan Kemenkeu 100 persen. Di samping memperhatikan perbedaan karakteristik tiap-tiap kementerian/lembaga dan Pemerintahan Daerah. Ini agar tingkat keberhasilan reformasi birokrasi bisa diukur. "Kalau selama ini indikator keberhasilannya kan belum ada, karena itu reformasi tahap dua harus lebih ada standar penilaiannya," ucapnya.
"Kasus pajak kan banyak, nah bagaimana itu reformasi birokrasi di Kemenkeu, jalan atau tidak," kritik Vanda Sarundajang, anggota Komisi II DPR RI yang dihubungi, Selasa (11/1). Politisi PDIP ini mengkhawatirkan, kementerian/lembaga yang akan menerima remunerasi pada Februari mendatang hanya memboroskan uang negara. "Remunerasi oke-oke saja, tapi kok rasanya tidak adil kalau yang menerima tidak berubah kinerjanya," cetusnya.
Baca Juga:
Sementara itu Wakil Ketua Komisi II Ganjar Pranowo mengatakan, dalam menyempurnakan grand design dan road map reformasi birokrasi, DPR telah meminta Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) memberikan arah dan fokus capaian yang lebih jelas serta terukur.
Baca Juga:
JAKARTA--Reformasi birokrasi di tiga kementerian/lembaga yaitu Kementerian Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Mahkamah Agung (MA) yang
BERITA TERKAIT
- Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI Dirapel, Bukan Hanya PNS & PPPK
- Guru PPPK Bulan Ini Mengantongi Rp20 Juta ya? Oh, Nikmatnya
- Mudik 2025, Tol Semarang ABC Siap Terapkan One Way Lokal Kalikangkung-Bawen
- Ambiguitas Komitmen Iklim Para Pendana Infrastruktur Gas di Indonesia
- Sido Muncul Berikan Bantuan Rp 425 Juta untuk Anak Terduga Stunting di Jonggol
- Tanggapi RUU KUHAP, Gayus Lumbuun: Polisi Sebaiknya Tetap Jadi Penyidik