Remunerasi Karyawan KBS
Sabtu, 23 November 2013 – 18:18 WIB
SURABAYA - Upaya memperbaiki kondisi Kebun Binatang Surabaya (KBS) tidak bisa dilepaskan dari perbaikan nasib karyawannya. Karena itu, rencana memberikan remunerasi (tunjangan) karyawan KBS sesuai dengan upah minimum kota (UMK) 2014 sebesar Rp 2,2 juta diharapkan bisa mengerek kinerja karyawan KBS.
Dirut Perusahaan Daerah Taman Satwa KBS Ratna Achjuningrum menjelaskan, pihaknya sedang membuat proposal untuk remunerasi karyawan KBS tersebut. Proposal itu akan dikirim ke badan pengawas (bawas) KBS.
Baca Juga:
Dalam remunerasi tersebut, lanjut dia, pihaknya akan mengatur remunerasi sesuai dengan golongan karyawan. Sangat mungkin penghitungannya 70 persen dari standar kinerja dan 30 persen dari kehadiran.
Baca Juga:
SURABAYA - Upaya memperbaiki kondisi Kebun Binatang Surabaya (KBS) tidak bisa dilepaskan dari perbaikan nasib karyawannya. Karena itu, rencana
BERITA TERKAIT
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak