Remunerasi Karyawan KBS
Sabtu, 23 November 2013 – 18:18 WIB
SURABAYA - Upaya memperbaiki kondisi Kebun Binatang Surabaya (KBS) tidak bisa dilepaskan dari perbaikan nasib karyawannya. Karena itu, rencana memberikan remunerasi (tunjangan) karyawan KBS sesuai dengan upah minimum kota (UMK) 2014 sebesar Rp 2,2 juta diharapkan bisa mengerek kinerja karyawan KBS.
Dirut Perusahaan Daerah Taman Satwa KBS Ratna Achjuningrum menjelaskan, pihaknya sedang membuat proposal untuk remunerasi karyawan KBS tersebut. Proposal itu akan dikirim ke badan pengawas (bawas) KBS.
Baca Juga:
Dalam remunerasi tersebut, lanjut dia, pihaknya akan mengatur remunerasi sesuai dengan golongan karyawan. Sangat mungkin penghitungannya 70 persen dari standar kinerja dan 30 persen dari kehadiran.
Baca Juga:
SURABAYA - Upaya memperbaiki kondisi Kebun Binatang Surabaya (KBS) tidak bisa dilepaskan dari perbaikan nasib karyawannya. Karena itu, rencana
BERITA TERKAIT
- Pemkab Rejang Lebong Bakal Merumahkan Ribuan Honorer
- 23 Personel Polisi di Sumut Dipecat Sepanjang 2024
- Tinjau Sejumlah Lokasi, AKBP Ruri Pastikan Keamanan Selama Libur Nataru di Banyuasin
- Harimau Sumatra Terekam Kamera di Pesisir Barat Lampung, Melintas Dekat Kandang Jebak
- Satlantas Polrestabes Palembang Sediakan 12 Kantong Parkir di Malam Tahun Baru
- Penumpang Super Air Jet Jakarta-Pekanbaru Terjebak 2 Jam Dalam Pesawat, Begini Kronologinya