Remunerasi Kemendikbud Bukan untuk Guru dan Dosen
"Yang ditetapkan dalam perpres itu adalah pengesahan tentang pencarian tunjangan kinerja atau remunerasi," ujarnya kemarin.
Ibnu menuturkan tunjangan kinerja tidak diberikan asal-asalan kepada pegawai Kemendikbud. Tetapi mereka memiliki rambu-rambu disiplin kinerja yang baku dan wajib dikerjakan pegawai. Aturan tersebut mulai dari penerapan sistem jam kerja dan sebagainya.
"Untuk detail pembayaran akan diatur lebih lanjut. Wewenang ada di Kepala Biro Umum," katanya. Aturan lebih lanjut tentang pembayaran remunerasi akan dipertegas lagi oleh Peraturan atau Keputusan Mendikbud.
Sementara itu anggaran untuk membayar remunerasi di Kemendikbud cukup besar, yakni mencapai Rp 989,8 miliar. Anggaran itu disalurkan untuk 58.584 orang pegawai Kemendikbud untuk masa pembayaran Juli-Desember 2013. Untuk pembayaran remunerasi selama 2014 nanti, diperkirakan anggarannya mencapai Rp 2 triliun.
Anggota Komisi X (bidang pendidikan) DPR Ferdiansyah mengatakan dengan disepakatinya pencairan remunerasi itu, kinerja Kemendikbud harus ditingkatkan. Dia mengatakan selama ini urusan perizinan di Kemendikbud sering dikeluhkan masyarakat.
"Khususnya untuk perizinan yang ditangani oleh pejabat eselon III. Masih rumit," paparnya. (wan)
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) baru saja ditetapkan sebagai instansi penyelenggara reformasi birokrasi. Sebagai kompensasinya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sebegini Harga Bahan Pangan Secara Umum, Berapa Harga Cabai dan Minyak?
- Bantu Kuatkan Hijrah Masyarakat, BMH Yogyakarta Gelar Layanan Hapus Tato
- Super Air Jet Ganti Komponen Pesawat Saat Penumpang Sudah Dalam Kabin, Ini Akibatnya
- Soal KPK Berpeluang Panggil Megawati, Ronny PDIP: Kejauhan dan Terlalu Dipaksakan
- KPK Buka Peluang Memanggil Megawati, Said PDIP: Jangan Menggiring Opini Lebih Maju
- Waspada! Kepala BMKG Sebut Indonesia Masuk Periode La Nina