Remunerasi MA Dievaluasi
Selasa, 07 Juni 2011 – 17:25 WIB
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, EE Mangindaan mengatakan, akan terus melakukan evaluasi tunjangan prestasi kerja atau remunerasi yang telah berjalan di Mahkamah Agung. Tim ini nantinya tidak hanya mengevaluasi kesuksesan yang dicapai, namun juga melihat sejauh mana kemampuan jajaran MA memetakan kelemahan-kelemahan birokrasi reformasi mereka.
Saat ini jajaran pengadilan telah menerima remunerasi sesuai ketentuan Peraturan Presiden No 19 Tahun 2008 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan MA dan Pengadilan di Bawahnya. Namun hingga kini remunerasi yang dinikmati baru sekitar 70 persen. Mangindaan mengatakan, agar remunerasi MA bisa maksimal diterima, perlu dilakukan evaluasi kinerja dulu secara menyeluruh.
Baca Juga:
''Kita evaluasi terus, tim independen dan evaluasi quality assurance, masuk kesana. Kita lihat pelaksanaan reformasi sudah berjalan atau tidak,"kata Mangindaan pada wartawan di Jakarta, Selasa (7/6).
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, EE Mangindaan mengatakan, akan terus melakukan evaluasi tunjangan prestasi
BERITA TERKAIT
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- H-5 Nataru, ASDP Ingatkan Pengguna Jasa Mempersiapkan Perjalanan dengan Matang
- GP Ansor Advokasi Rizal Serang yang Diduga Menerima Perlakuan Arogansi Oknum Aparat
- KAI Tambah Kouta Perjalanan Sepanjang Libur Natal dan Tahun Baru
- Propam Amankan Belasan Oknum Anggota yang Diduga Memeras di DWP
- Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan Contraflow Hari Ini