Remunerasi Tak Bisa Kurangi Korupsi
Minggu, 05 Februari 2012 – 16:31 WIB
JAKARTA--Pemberian remunerasi kepada aparatur sipil negara menurut pakar administrasi negara Sofyan Effendi tidak akan mengurangi korupsi. Contoh nyata yang terjadi di Kejaksaan Agung dan Kementerian Keuangan. Di kementerian/lembaga penerima remunerasi itu justru banyak kasus suap dan korupsi mencuat. "Nanti dari LHKPN itu akan ketahuan kalau pejabatnya korupsi atau tidak. Kalau kekayaannya lonjakannya terjalu tinggi, ini patut ditelisik," ujar ketua tim penyusun RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) ini.
"Remunerasi tidak bisa menghilangkan korupsi. Berapapun yang dikasi, aparaturnya akan tetap melakukan KKN, karena selalu ada celah untuk mereka melakukan pelanggaran," kata Sofyan, Minggu (5/2).
Meski sulit memberantas korupsi, namun menurut dia, bisa diminimalisir dengan pelaporan harta kekayaan pejabat/penyelenggara negara(LHKPN). Pelaporannya sebelum menjadi pejabat dan setelah masa jabatan berakhir.
Baca Juga:
JAKARTA--Pemberian remunerasi kepada aparatur sipil negara menurut pakar administrasi negara Sofyan Effendi tidak akan mengurangi korupsi. Contoh
BERITA TERKAIT
- Dua Tokoh Siap Luncurkan Creative Hub Bertema Laut di Bali
- Ary Ginanjar Apresiasi Komitmen Kemendagri Membangun ASN Ber-AKHLAK
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 23 November: Hujan Ringan & Deras Disertai Petir di Mayoritas Kota Besar
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Program Sarapan Sehat Bergizi tak Hanya untuk Anak Didik, Tetapi juga Menyasar Para Guru
- Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!