Remunerasi Tak Bisa Kurangi Korupsi
Minggu, 05 Februari 2012 – 16:31 WIB
Selain pelaporan LHKPN, perlu dilakukan perubahan sistem sesuai Inpres Nomor 5 Tahun 2004. Itu berarti perlu ada pengawas internal yang akan bertugas mengawasi para aparatur. Masing-masing instansi mesti ada pengawas internal, sehingga bisa memantau perkembangan PNS setiap saat.
Baca Juga:
"Pengawas internal jangan hanya jadi pajangan saja. Kinerja harus jelas dan tidak hanya bergerak kalau sudah ada kasus," tandasnya. (Esy/jpnn)
JAKARTA--Pemberian remunerasi kepada aparatur sipil negara menurut pakar administrasi negara Sofyan Effendi tidak akan mengurangi korupsi. Contoh
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih
- Demo di Depan DPD PKS, Ikatan Santri Jakarta Minta Suswono Diadili
- Pemuda Muhamadiyah Harus Siap Hadapi Tantangan Politik Menuju Indonesia Emas 2045
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- Namanya Dicatut Oknum Wartawan di Sejumlah Daerah, Edi Lemkapi Bakal Lapor Polisi
- Mahasiswi Mengaku Korban Pelecehan Seksual Manajer BUMN Cabut Laporan, Alasannya