Remuuk! Pemerkosa Anak Kandung Dihajar Para Tahanan

Remuuk! Pemerkosa Anak Kandung Dihajar Para Tahanan
Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

YPJ (30)  sudah ditetapkan jadi tersangka pemerkosaan terhadap anaknya sendiri berinisial TR (13) di Jalan kesehatan.  Hal ini dikatakan Kasat Rekrim Polres Mimika, Iptu Najamudin ketika duhubungi melalui telepon selulernya, Minggu (17/7) kemarin.

"Kita sudah lakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan tersangka mengakui perbuatannya. Tersangka melakukan aksinya pada saat istrinya berangkat (pulang kampung). Di situ tersangka melihat anaknya yang sedang tidur kemudian timbul rasa ingin dari pelaku kemudian melakukan perbuatan tersebut terhadap anaknya," tutur Iptu Najamudin. (dzr/sam/jpnn) 


TIMIKA – Nasib tragis dialami YPJ (30), pelaku pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri, yang dibekuk anggota Reskrim Polres Mimika, Kamis


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News