Rena Bernyanyi Bersama Pria Lain, Suami Tahu, Akibatnya Sangat Mengerikan
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Tersangka Dedi Kurniawan mengaku merasa cemburu ketika istrinya sedang bernyanyi dengan pria lain sehingga muncul niat untuk menganiaya korban.
"Saya cemburu karena dia (istri, red) bernyanyi dengan pria lain di sebuah tempat karaoke. Oleh karena itu, saya memendam emosi dan menyuruh teman untuk membawa istrinya ke indekos," katanya.
Adapun ide meletakkan jenazah istrinya di pinggir jalan pantura, kata dia, berasal dari temannya, Dwi Santosa (27) warga Kecamatan Tersono.
"Teman saya yang memberikan ide agar jenazah diletakkan di pinggir jalur pantura. Tujuannya adalah untuk menghilangkan jejak kematian korban akibat kecelakaan lalu lintas," kata Dedi. (antara/jpnn)
Dedi mengaku cemburu saat mengetahui istrinya sedang bernyanyi di tempat karaoke bersama pria lain.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Hubungan Presiden dan Wapres Filipina Retak, Beredar Isu Ancaman Pembunuhan
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Terungkap! Wanita Tewas di Pekanbaru Ternyata Dibunuh Suami Siri, Nih Pelakunya
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi