Renaldi Akhirnya Ditangkap Polisi, Begini Penampakannya
jpnn.com, SIDRAP - Tim Sat Resmob Polda Sulawesi Selatan menangkap seorang pria bernama Renaldi (22) asal Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidrap, Sulsel.
Renaldi dibekuk polisi lantaran melakukan tindak pidana manipulasi data dan penipuan media elektronik.
Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara mengatakan pelaku ditangkap atas laporan yang masuk di SPKT Polda Metro Jaya pada 2 Juni 2022 lalu.
"Kami menangkap pelaku yang tengah berada di jalan Poros Tanru Tedong Desa Kanyuara, Kecamatan Wattang Sidenreng, Kabupaten Sidrap," kata Kompol Dharma Negara, Rabu (27/7).
Saat menangkap Renaldi, tim Resmob Polda Sulsel mengamankan beberapa barang bukti.
"Ada dua buah HP merk Iphone 8 dan Iphone 7+ serta satu unit kendaraan roda empat yang disita dari pelaku," jelasnya.
Kompol Dharma menjelaskan bahwa sebenarnya ada dua pelaku kejahatan tindak pidana manipulasi data dan penipuan media elektronik tersebut.
Namun, saat dilakukan pengembangan, pelaku lainnya sudah kabur.
Pria bernama Renaldi dibekuk tim Resmob Polda Sulawesi Selatan gara-gara berbuat terlarang.
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Pemilik Saham BPR Fianka Pekanbaru Ditangkap, Begini Kejahatannya
- Soal Dugaan Penipuan Bisnis Berlian, Reza Artamevia Beri Penjelasan Begini
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Istri Polisi di Palangka Raya Menipu 2 Orang Mencapai Rp 315 Juta