Renaldi Akhirnya Ditangkap Polisi, Begini Penampakannya
jpnn.com, SIDRAP - Tim Sat Resmob Polda Sulawesi Selatan menangkap seorang pria bernama Renaldi (22) asal Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidrap, Sulsel.
Renaldi dibekuk polisi lantaran melakukan tindak pidana manipulasi data dan penipuan media elektronik.
Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara mengatakan pelaku ditangkap atas laporan yang masuk di SPKT Polda Metro Jaya pada 2 Juni 2022 lalu.
"Kami menangkap pelaku yang tengah berada di jalan Poros Tanru Tedong Desa Kanyuara, Kecamatan Wattang Sidenreng, Kabupaten Sidrap," kata Kompol Dharma Negara, Rabu (27/7).
Saat menangkap Renaldi, tim Resmob Polda Sulsel mengamankan beberapa barang bukti.
"Ada dua buah HP merk Iphone 8 dan Iphone 7+ serta satu unit kendaraan roda empat yang disita dari pelaku," jelasnya.
Kompol Dharma menjelaskan bahwa sebenarnya ada dua pelaku kejahatan tindak pidana manipulasi data dan penipuan media elektronik tersebut.
Namun, saat dilakukan pengembangan, pelaku lainnya sudah kabur.
Pria bernama Renaldi dibekuk tim Resmob Polda Sulawesi Selatan gara-gara berbuat terlarang.
- Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89, Bareskrim Sita Aset Rp 200 Miliar di Bali
- Niat Pinjam Rp 25 Miliar, Warga Jatinangor Malah Kehilangan Rp 2 Miliar
- Beli Kosmetik Rp 80 Ribu di TikTok, Warga Depok Malah jadi Korban Pinjol Puluhan Juta
- Pengusaha Ini Gelapkan Uang Penjualan Kopi Rp 10,36 M, Modusnya
- Polda Lampung Ciduk Pelaku Penggelapan yang Rugikan Korban Hingga Rp 10 Miliar
- Kisah Zahra yang Nyaris Jadi Korban Penipuan Harus Dijadikan Pelajaran, Tolong Disimak!