Renata Kusmanto Berharap Fachri Albar Direhabilitasi
Sabtu, 17 Februari 2018 – 16:31 WIB
Seperti diberitakan sebelumnya, Fachri ditangkap unit narkoba Polres Jakarta Selatan di rumahnya, di kawasan Cirendeu, Jakarta Selatan pada Rabu (14/2).
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan sabu, dumolid, dan ganja.
Akibat perbuatannya, putra penyanyi Ahmad Albar itu dikenakan pasal 112 sub 11 UU Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.(mg7/jpnn)
Sebagai istri, Renata Kusmanto berharap suaminya, Fachri Albar bisa direhabilitasi. Dia pun tengah mengupayakan agar sang suami tidak dipenjara.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Satgas Pamtas Yonzipur Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu-Sabu di Perbatasan RI-Malaysia
- Puluhan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Diringkus Menjelang Tahun Baru
- Lima Anggota Bali Nine Sudah Kembali dan Akan Hidup Bebas di Australia
- 2 Kurir Sabu-Sabu di Medan Divonis 19 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar
- Edi Puji Kinerja Polri Sebulan Terakhir Tangani 3.608 Kasus Narkoba
- Kelakuan 3 Pemuda Ini Sungguh Nekat, Bernyali Tinggi, Beraksi Dini Hari