Rencana Ahok Berdayakan TNI Jadi Satpol PP Dinilai Ngawur
jpnn.com - JAKARTA - Keinginan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama yang ingin memberdayakan personil TNI sebagai Satpol PP, dinilai ngawur dan konyol. Bahkan diduga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Karena menurut Ketua Umum DPP Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Ali Mahsun, UU tersebut menggariskan tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan Negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
“Itu sama saja Ahok (panggilan akrab Gubernur DKI,red) telah melakukan pelecehan terhadap TNI. Untuk itu kita meminta Panglima Jenderal TNI Moeldoko menolak keinginan konyol Ahok itu. Karena TNI tidak boleh dan tidak bisa di bawah perintah Gubernur, Bupati atau Wali kota,” ujarnya, Senin (20/4).
Menurut Ali, masyarakat di seluruh wilayah DKI Jakarta yang juga terdiri dari ratusan PKL bukanlah pengganggu kedaulatan negara. Mereka tidak melakukan makar, dan juga tidak mengancam integrasi bangsa negara Indonesia. Karena itu, APKLI mengecam keras rencana Ahok yang akan menjadikan TNI sebagai Satpol PP.
“Selama ini Satpol PP DKI Jakarta sudah terlalu sering bertindak brutal dan semena-mena tak berperikemusiaan kepada PKL. Kita sangat khawatir Satpol PP akan semakin brutal, semakin menggila kepada PKL jika ada back up dari TNI,” katanya.
Ahok sebelumnya mengemukakan usulan memberdayakan personil TNI/Polri menjadi Satpol PP setelah berkunjung ke Mako Brimob Kepala Dua, Depok beberapa waktu lalu. Ia mengaku terkesan dengan disiplin yang ada.
“Saya bilang, untuk apa kita bayar terlalu banyak honorer untuk Satpol PP, Dishub kalau kerjanya juga nggak jelas. Kenapa nggak TNI-Polri. Mereka kalau tidak perang kan kerjanya nggak terlalu banyak, cuma latihan. Kenapa kita nggak kasih dia harian? Biar lebih disiplin," ujarnya.
Menurut Ahok, jika prajurit yang diberdayakan diberi honor Rp 250 ribu/hari, maka ketika bekerja 20 hari sudah mengantongi penghasilan tambahan sebesar Rp 5 juta/bulan.
JAKARTA - Keinginan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama yang ingin memberdayakan personil TNI sebagai Satpol PP, dinilai ngawur dan konyol.
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS