Rencana Australia Cabut Kewarganegaraan Teroris Dipertanyakan
Kalangan pakar dan praktisi hukum mempertanyakan langkah Pemerintah Australia yang berencana mencabut status kewarganegaraan terpidana teroris. Langkah tersebut dipandang sebagai tergesa-gesa.
Berdasarkan aturan UU saat ini, Pemerintah Australia hanya diperbolehkan mencabut kewarganegaraan terpidana yang dijatuhi hukuman minimal enam tahun penjara.
"Kami akan menghapus persyaratan tersebut," kata Perdana Menerti Scott Morrison, hari Kamis (22/11/2018).
Kalangan profesi hukum mempertanyakan apakah langkah tersebut penting atau proporsional.
"Hilangnya status kewarganegaraan seseorang berpotensi pada hilangnya penyelesaian administratif," kata Ketua Dewan Hukum Australia Morry Bailes kepada ABC.
"Itu masalah serius dalam negara demokrasi seperti kita dan berpotensi mengabaikan aturan hukum," tambahnya.
Pemerintah Australia juga ingin mengikuti jejak Inggris untuk mencegah warganya yang terlibat terorisme di luar negeri kembali ke negara itu.
Namun Dewan Hukum menilai hal itu kemungkinan melanggar kewajiban internasional Australia dengan membiarkan seseorang tanpa status kewarganegaraan.
- Upaya Bantu Petani Indonesia Atasi Perubahan Iklim Mendapat Penghargaan
- Dunia Hari Ini: Tanggapan Israel Soal Surat Perintah Penangkapan PM Netanyahu
- Dunia Hari Ini: Warga Thailand yang Dituduh Bunuh 14 Orang Dijatuhi Dihukum Mati
- Biaya Hidup di Australia Makin Mahal, Sejumlah Sekolah Berikan Sarapan Gratis
- Rencana Australia Membatasi Jumlah Pelajar Internasional Belum Tentu Terwujud di Tahun Depan
- Dunia Hari Ini: Konvoi Truk Bantuan Untuk Gaza Dijarah Kelompok Bersenjata