Rencana Australia Cabut Kewarganegaraan Teroris Dipertanyakan

Kalangan pakar dan praktisi hukum mempertanyakan langkah Pemerintah Australia yang berencana mencabut status kewarganegaraan terpidana teroris. Langkah tersebut dipandang sebagai tergesa-gesa.
Berdasarkan aturan UU saat ini, Pemerintah Australia hanya diperbolehkan mencabut kewarganegaraan terpidana yang dijatuhi hukuman minimal enam tahun penjara.
"Kami akan menghapus persyaratan tersebut," kata Perdana Menerti Scott Morrison, hari Kamis (22/11/2018).
Kalangan profesi hukum mempertanyakan apakah langkah tersebut penting atau proporsional.
"Hilangnya status kewarganegaraan seseorang berpotensi pada hilangnya penyelesaian administratif," kata Ketua Dewan Hukum Australia Morry Bailes kepada ABC.
"Itu masalah serius dalam negara demokrasi seperti kita dan berpotensi mengabaikan aturan hukum," tambahnya.
Pemerintah Australia juga ingin mengikuti jejak Inggris untuk mencegah warganya yang terlibat terorisme di luar negeri kembali ke negara itu.
Namun Dewan Hukum menilai hal itu kemungkinan melanggar kewajiban internasional Australia dengan membiarkan seseorang tanpa status kewarganegaraan.
- Sulitnya Beli Rumah Bagi Anak Muda Jadi Salah Satu Topik di Pemilu Australia
- Rusia Menanggapi Klaim Upayanya Mengakses Pangkalan Militer di Indonesia
- Dunia Hari Ini: Siap Hadapi Perang, Warga Eropa Diminta Sisihkan Bekal untuk 72 Jam
- Rusia Mengincar Pangkalan Udara di Indonesia, Begini Reaksi Australia
- Dunia Hari Ini: Katy Perry Ikut Misi Luar Angkasa yang Semua Awaknya Perempuan
- Dunia Hari Ini: Demi Bunuh Trump, Remaja di Amerika Habisi Kedua Orang Tuanya