Rencana Caretaker Karang Taruna DKI Selenggarakan TKD Dinilai Cacat Legal

Rencana Caretaker Karang Taruna DKI Selenggarakan TKD Dinilai Cacat Legal
Logo Karang Taruna. Foto: dok sumber

jpnn.com, JAKARTA - Tokoh Karang Taruna DKI Jakarta Nur Komarudin mempertanyakan rencana Temu Karya Daerah (TKD) ke-IX yang akan digelar oleh caretaker pada Januari 2025 ini.

Secara organisasi, pelaksanaan TKD oleh care taker Pengurus Provinsi DKI Jakrta yang ditetapkan Desember 2024 lalu oleh Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT) memiliki banyak cacat legalitas organisasi dan syarat kepentingan politis.

"Kami sebenarnya berharap proses TKD ke-IX ini bisa menjadi ajang konsolidasi dan perbaikan organisasi. Tapi nyatanya, banyak menabrak aturan organisasi dan terlihat syarat muatan politis," tegas Komar.

Ditegaskan pria yang menjadi Pengurus Karang Taruna Provinsi DKI Jakarta periode 2019-2024, Ia tidak mempermasalahkan penetapan caretaker oleh PNKT untuk menyelenggarakan TKD ke-IX Provinsi DKI Jakarta. Hanya saja, proses penyelenggaraan dimintanya sesuai dengan aturan dan tidak mengkebiri kemajuan organisasi demi kepentingan sesaat.

Dilanjutkan Komar, care taker yang kelanjutannya membentuk kepanitiaan menyelenggarakan TKD ke-IX Provinsi DKI Jakarta tidak secara layak mensosialisasikan rencana pelaksanan kepada calon peserta. Meski tidak diwajibkan, sosialisasi yang dilaksanakan secara layak akan mencerminkan etika dan niatan baik membenahi organisasi.

Kemudian, caretaker yang dibentuk oleh PNKT pun terkesan tidak memiliki niat melakukan pembenahan organisasi agar pelaksanaan TKD ke-IX nantinya bisa menjadi momentum konsolidasi serta perapihan organisasi.

Dicontohkan Komar, sebelum menggelar TKD, caretaker seharusnya melakukan verifikasi para calon peserta TKD dari Karang Taruna tingkat kota. Sebab, sepengetahuan Komar ada dua kota yang tidak memiliki legalitas organisasi, yakni, Karang Taruna Kota Jakarta Timur dan Karang Taruna Kota Jakarta Pusat, sehingga tidak syah menjadi peserta TKD Provinsi DKI Jakarta ke-IX.

Dijelaskannya, kedua kota itu tidak memiliki legalitas lantaran pengesahan terhadap SK Pengurus Kota Karang Taruna Jakarta Timur dan Jakarta Pusat tidak Syah serta bila tidak diperbaiki akan menjadi preseden organisasi. Hal itu lantaran, pengesahan SK oleh Pengurus Karang Taruna Provinsi DKI Jakarta bagi Pengurus Kota Karang Taruna Jakarta Timur pada tahun 2023 dan Pengurus Kota Karang Taruna Jakarta Pusat tahun 2024 lalu ditandatangani oleh pejabat yang tidak Syah.

Tokoh Karang Taruna DKI Jakarta Nur Komarudin mempertanyakan rencana Temu Karya Daerah (TKD) ke-IX yang akan digelar oleh caretaker pada Januari 2025 ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News