Rencana Caretaker Karang Taruna DKI Selenggarakan TKD Dinilai Cacat Legal
Lebih lanjut dipaparkannya, secara organisasi SK Pengurus Provinsi DKI Jakarta oleh Gubernur DKI Jakarta pada tahun 2019 lalu menetapkan Muhammad Mul sebagai Ketua dan Boyran sebagai sekretaris. Demikian juga halnya pengesahan SK Pengurus Karang Taruna DKI Jakarta oleh PNKT mencatatkan.
Kelanjutannya, setelah Sekretaris Karang Taruna Provinsi DKI Jakarta, Boyran tutup usia pada akhir 2021 hingga ditetapkan caretaker oleh PNKT pada akhir 2024, tidak ada SK pembaharuan ataupun pengesahan SK pembaharuan yang dilakukan. Karena itu, penandatanganan SK kedua kota yang dilakuan oleh Muhammad Mul sebagai Ketua dan Gumirlang sebagai sekretaris menurut Komar, cacat hukum dan tidak Syah secara organisasi.
"Jangankan pembaharuan SK dan pengesahan SK, Rapat Pengurus Pleno (RPP) pun tidak ada. Jadi bagaimana mungkin bisa Syah secara organisasi," tambahnya.
Diakui Komar, dalam SK dan pengesahan SK, Gumirlang menjabat sebagai Bendahara di Pengurus Karang Taruna Provinsi DKI Jakarta periode 2019-2024. Namun hal ini tidak bisa menjadi pembenaran posisi Gumirlang menjabat sebagai Sekretaris karena tanpa memiliki dasar hukum organisasi ataupun melalui proses organisasi.
Selain cacat legalitas, proses Temu Karya Kota (TKK) Karang Taruna Jakarta Timur yang dilaksanakan pada Oktober 2023 lalu itu dan menetapkan Gumirlang sebagai Ketua Karang Taruna Kota Jakarta Timur menyalahi aturan organisasi. Sebab secara aturan organisasi, Gumirlang yang naik untuk ketiga kalinya itu harus ditetapkan dengan suara bulat dari 10 kecamatan di Jakarta Timur.
Namun nyatanya ada penolakan dari pengurus kecamatan seperti dari Pengurus Kecamatan Ciracas yang tidak diindahkan. Celakanya, proses pencatatan Kepengurusan Karang Taruna Jakarta Timur tetap dilanjutkan dan mendapat pengesahan dengan Gumirlang turut menandatangani sebagai Sekretaris Pengurus Provinsi Karang Taruna DKI Jakarta.
Cacat organisasi penyelenggaraan TKD ke-IX Karang Taruna Provinsi DKI Jakarta ini semakin parah dengan adanya indikasi pemenangan calon yang diusung oleh Ketua Umum PNKT, Didik Mukhriyanto. Berbagai persyaratan pendaftaran pun mencantumkan hal-hal tak lazim yang sebelumnya tidak pernah ada dan tidak pas dengan kaidah organisasi.
"Kami juga mendengar informasi TKD ke-IX akan diselenggarakan di Provinsi Yogyakarta. Jangan karena kepentingan politis malah mengorbankan organisasi," tandasnya. (dil/jpnn)
Tokoh Karang Taruna DKI Jakarta Nur Komarudin mempertanyakan rencana Temu Karya Daerah (TKD) ke-IX yang akan digelar oleh caretaker pada Januari 2025 ini.
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
- Info Terkini soal Rencana Libur Sekolah Selama Ramadan
- TKD Tidak Sah, Karang Taruna Jakut Dorong Parid jadi Ketua Provinsi
- Kawinkan Emas PON Aceh-Sumut Jadi Catatan Manis Pengprov Perbasi DKI Jakarta di 2024
- Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Dicopot dari Jabatan Imbas Dugaan Kasus Korupsi
- DPRD Usulkan Nama Pj Gubernur, Heru Budi Terhempas
- Pemprov DKI Launching Anugerah Humas Jakarta 2024