Rencana DAF dan LAS Membunuh RHW Hingga Dimutilasi Dinilai Sangat Rapi dan Matang
Jumat, 18 September 2020 – 22:15 WIB

Wakil Direktorat Reserse Kriminal Umum (Wadireskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Calvijin Simanjuntak melakukan konferensi pers terkait rekonstruksi pembunuhan mutilasi berencana, Jumat (18/9). Foto: Dicky Prastya/JPNN
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menemukan fakta baru dalam kasus pembunuhan mutilasi berencana yang dilakukan pasangan LAS dan DAF kepada RHW dalam rekonstruksi di Apartemen Mansion, Jakarta Pusat, Jumat (18/9).
Wakil Direktorat Reserse Kriminal Umum (Wadireskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Calvijn Simanjuntak mengatakan, jasad korban akan dikubur pada (17/9), sehari sebelum LAS dan DAF ditangkap.
"Ternyata pada saat penangkapan 16 September, kedua pelaku sudah merencanakan untuk mengubur jasad RHW di tanggal 17," ungkapnya.
Calvijn mengungkapkan, kedua pelaku sudah menentukan tempat untuk mengubur jenazah pria 32 tahun itu.
Polisi menilai cara DAF dan LAS begitu rapi dan matang dalam menjalankan rencana mereka untuk menghabisi RHW.
BERITA TERKAIT
- Klarifikasi Polda Jateng soal Intimidasi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- Kronologi Brigadir AK Diduga Cekik Bayi 2 Bulan, Ibu Korban Tuntut Keadilan
- Brigadir AK, Polisi Diduga Pembunuh Bayi di Semarang Diperiksa Polda Jateng
- Polisi: Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Jakbar Terekam CCTV
- Awal Mula Temuan Mayat Ibu dan Anak di Toren Korban Pembunuhan
- Tim Jatantras, Resmob, dan Reskrim Buru Pelaku Pembunuhan Ibu-Anak di Jakbar