Rencana dan Strategi Putri Dakka Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi Palopo

jpnn.com, PALOPO - Putri Dakka (37), seorang pengusaha muda asal Tana Luwu dan Palopo, Sulawesi Selatan, punya mimpi membangun daerahnya.
Perempuan bernama lengkap Putriana Hamka Dakka itu memulai kariernya dari seorang karyawan asuransi di tahun 2013, hingga memberanikan diri mendirikan usaha.
Tak hanya dikenal sukses, Putri juga sudah sangat familiar di telinga masyarakat karena gerakan-gerakannya di bidang sosial.
Dia dikenal karena totalitas menampung keinginan dan masalah yang dihadapi masyarakat. Bantuan yang diberikan bahkan merambah hingga ke luar Palopo.
Istri dari Hendra Nganro itu, juga punya komunitas yang bergerak di sosial kemanusiaan. Di tengah kesibukannya sebagai pengusaha, Putri Dakka tetap memiliki mimpi membangun daerahnya.
Putri Dakka juga memiliki tekad kuat untuk memajukan perekonomian di kota Palopo dan Luwu. Ia menilai, ekonomi kedua daerah ini akan menggeliat seiring dengan hadirnya Ibu Kota Negara (IKN) yang berada di Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.
Di mana IKN akan memberikan potensi yang besar bagi sektor pertanian, perkebunan dan perikanan yang ada di tana Luwu.
“Kehadiran IKN di Kalimantan Timur, tentunya sangat kita syukuri khususnya kami yang berada di tana Luwu. Keberadaan ibu kota negara baru yang akan ditempati di bulan Juli tahun ini tentu kedepannya akan berdampak secara ekonomi bagi kota Palopo," ucapnya dalam keterangan resmi, Sabtu (29/6).
Putri Dakka, ppengusaha muda asal Tana Luwu dan Palopo, Sulawesi Selatan, punya mimpi besar membangun daerahnya.
- Bersaksi di Persidangan, Wahyu Mengaku Tak Punya Bukti Terima Uang dari Hasto
- Terungkap di Sidang, Saksi Tak Tahu Hasto Menyuap dan Merintangi Penyidikan
- Hasto Kristiyanto Merasa Jadi Korban Pemerasan dalam Sidang PAW Harun Masiku
- Ini Kronologi Satgas Cakra Buana Mengamankan Penyusup di Sidang Hasto
- Internal PDIP Solid Menyambut Kongres, tetapi Butuh Biaya
- Dewi Juliani Desak APH Gunakan UU TPKS terkait Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan