Rencana Gugatan Prabowo ke PTUN dan MA Janggal
jpnn.com - KUBU Prabowo-Hatta berencana menggugat Keputusan KPU Nomor 535/Kpts/KPU/2014 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kubu nomor urut 1 itu kabarnya juga bakal mempermasalahkan Surat Edaran (SE) KPU Nomor 1449 yang memberikan wewenang kepada KPU kabupaten/kota untuk membuka kotak suara guna keperluan pembuktian di MK.
Dua rencana jika gugatannya ditolak MK itu diungkapkan Prabowo saat menghadiri acara silaturahmi dan halalbihalal dengan tim Koalisi Merah Putih wilayah Jabar di Gedung Sasana Budaya Ganesha, Kota Bandung, Selasa malam (19/8). ’’Kami juga masih ada jalan menempuh ke PTUN. Kami juga masih bisa menempuh jalan ke MA,’’ tegasnya.
Selain itu, dia menyatakan masih memiliki kekuatan politik di parlemen tingkat DPR dari partai Koalisi Merah Putih yang mencapai 63 persen. ’’Kekuatan politik kami juga masih sangat kuat,’’ ujar mantan Danjen Kopassus itu.
Prabowo menjelaskan, dirinya mengajukan gugatan pilpres ke MK bukan karena tidak menerima hasil pilpres, melainkan ingin membuktikan bahwa telah terjadi kecurangan dalam pesta demokrasi 2014. Dia menyatakan tidak ingin suatu pemerintahan lahir dari kebohongan atau kecurangan karena pemimpin terpilih akan memerintah secara tidak benar dan dikhawatirkan ditinggalkan rakyat.
’’Manakala kecurangan sudah diketahui rakyat, pemerintah tidak akan dipercaya rakyat,’’ ungkapnya.
Prabowo berharap Koalisi Merah Putih terus kompak dan berjuang mendapat keadilan. Dia menyampaikan terima kasih kepada warga Jabar yang telah mendukung. Dia juga meminta mereka tidak menangis karena Prabowo kalah. ’’Saya minta ibu-ibu jangan nangis. Perjuangan ini baru mulai. Ibu-ibu harus siap bikin dapur umum di mana-mana,’’ tegas Prabowo di hadapan massa pendukungnya.
Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti menilai, rencana kubu Prabowo-Hatta menggugat KPU ke PTUN dan MA pasca putusan MK adalah janggal. Sebab, dalil-dalil yang diajukan pasangan calon yang diusung Koalisi Merah Putih terkait dua keputusan KPU tersebut sudah dibahas dan diputus di MK.
’’Itu sama saja dengan tidak menyetujui hasil akhir di MK. Soal pembukaan kotak suara, itu juga dilakukan transparan serta terbuka dengan disaksikan panwas dan saksi. Lalu ketetapan KPU mana yang melanggar?’’ katanya saat dihubungi Jawa Pos kemarin.
KUBU Prabowo-Hatta berencana menggugat Keputusan KPU Nomor 535/Kpts/KPU/2014 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Hasil Pemilihan
- Kecelakaan di Tol Cipularang, Sopir Truk Trailer Tersangka
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan
- Rayakan HUT ke-24, Epson Berkomitmen Berikan Dampak Positif Bagi Masyarakat Indonesia
- Ahmad Muzani Ingatkan Warga Jaga Persatuan & Kesatuan Menjelang Pilkada 2024
- KNPI Ajak Seluruh Pemuda Bergerak Mewujudkan Indonesia Emas 2045
- Lolly Suhenty Serahkan Santunan Dana Kepada Keluarga Staf Bawaslu yang Wafat