Rencana Gugatan Prabowo ke PTUN dan MA Janggal
Ray yakin upaya hukum Prabowo-Hatta ke PTUN tidak akan mampu mengubah hasil rekapitulasi dan putusan MK yang bersifat final serta mengikat. ’’Silakan saja menggugat. Tapi, agak sulit melalui jalur ke PTUN karena dalil-dalilnya sudah dibahas di MK,’’ ucapnya.
Ray menambahkan, bila ada ketidakpuasan atas putusan MK maka sebaiknya disalurkan lewat upaya-upaya perbaikan sistem pemilu. Khususnya soal pembuatan daftar pemilih tetap (DPT) yang sumber awal datanya berasal pemerintah. Artinya, parpol-parpol mengejar kinerja pemerintah, khususnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait daftar penduduk potensial pemilih (DP4) yang menjadi sumber data awal bagi penetapan DPT.
“Saya kira pilihan-pilihan melawan di luar jalur yang sudah diatur, tentu akan mendapat sikap resisten dari masyarakat. Gejala itu sudah terlihat setidaknya dari hasil dua survei yang menyebut popularitas Prabowo menurun akibat langkah-langkahnya yang dinilai tidak mencerminkan kenegarawanan,” katanya.
Menurut Ray, langkah-langkah yang memicu ketakutan, keributan politik tidak akan mendapat tempat di mata masyarakat. “Dengan begitu rasanya tak ada jalan lagi kecuali menerima hasil di MK untuk kemudian mengatur kekuatan lagi agar dapat bertarung pada pemilu 2019 yang akan datang,” katanya
Kuasa hukum KPU Ali Nurdin mempersilakan Prabowo-Hatta mengajukan gugatan terhadap pihaknya ke PTUN terkait dengan SE pembukaan kotak suara. Namun, KPU menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak menyalahi aturan, merupakan kewenangan KPU, dan tidak mengubah hasil pemungutan suara.
Tindakan KPU membuka kotak suara juga dimaksudkan untuk mengumpulkan alat bukti guna menjawab permohonan Prabowo-Hatta di MK. ’’Kalau kami tidak membuka kotak suara, siapa yang dirugikan? Mahkamah juga dirugikan karena tidak punya data. Ya kan? Begitu juga publik tidak bisa mendapat jawaban kami,’’ terangnya.
Namun, ketika ditanya langkah KPU jika benar-benar digugat ke PTUN oleh Prabowo-Hatta, Nurdin enggan berkomentar lebih jauh. ’’Saya no comment dulu karena itu kan belum terjadi,’’ ujarnya.
Bagaimana dengan sengketa pilpres di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)? Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie menjelaskan, memang ada opsi pemecatan komisioner yang melanggar dalam pelaksanaan pemilu. Namun, keputusan tersebut hanya bisa disampaikan pada sidang putusan. ’’Ditunggu saja,’’ katanya. DKPP akan mengumumkan putusan mendahului MK, yakni hari ini pukul 11.00.
KUBU Prabowo-Hatta berencana menggugat Keputusan KPU Nomor 535/Kpts/KPU/2014 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Hasil Pemilihan
- 5 Aparatur PN Surabaya Kena Sanksi Disiplin terkait Vonis Bebas Ronald Tannur
- Fadli Zon: Indonesia Memegang Peran Penting dalam Narasi Besar Evolusi Manusia
- Pengumuman, Pemerintah Tutup Pendakian di Lima Gunung Jelang Tahun Baru
- 5 Berita Terpopuler: BKN Bereaksi soal Paruh Waktu di Seleksi PPPK 2024, Ada Kasus yang Terungkap, Kacau
- PT Pertamina Trans Kontinental Sediakan Sarana Air Bersih di Maumere
- Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara, Dirut ANTAM Berkomentar Begini