Rencana Gugatan Prabowo ke PTUN dan MA Janggal
Namun, Jimly mengingatkan, putusan DKPP tentang pelaksanaan kode etik penyelenggara pemilu tidak berhubungan dengan putusan MK tentang pemenang pilpres. Sebab, keduanya merupakan hal yang berbeda. ’’DKPP melihat sisi etika dan MK soal hasil pilpres,’’ jelas mantan ketua MK tersebut.
Saat ditanya apakah ada dampak bagi kubu Jokowi-JK, Jimly menyatakan tidak bisa menjawab. DKPP tentu tidak berhubungan, tapi putusan MK berbeda. ’’Soal putusan MK, tanya MK saja. Saya sudah tidak di MK. Kalau saya mengomentari MK, nanti saya bisa jadi pemerhati DKPP lagi,’’ ungkapnya bercanda.
Yang paling utama, sebenarnya putusan DKPP dan MK itu merupakan hasil akhir rangkaian proses hukum dalam Pilpres 2014. Karena itu, tidak ada lagi proses hukum lain yang ditempuh untuk menggugurkan putusan MK tentang hasil pemilu. ’’Putusan (MK) bersifat final dan mengikat,’’ tegasnya.
Soal pansus yang rencananya dibentuk kubu Prabowo-Hatta, Jimly menilai hal tersebut merupakan proses politik yang hasilnya tidak bisa dipertentangkan dengan proses hukum. ’’Boleh saja kalau mau menggelar pansus, tapi harus ada batasannya. Yakni, apakah masyarakat dirugikan atau tidak dengan pansus itu. Apalagi pansus itu memakai uang rakyat,’’ terang pakar hukum tata negara UI tersebut. (dod/ken/idr/c5/kim)
KUBU Prabowo-Hatta berencana menggugat Keputusan KPU Nomor 535/Kpts/KPU/2014 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Hasil Pemilihan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Aparatur PN Surabaya Kena Sanksi Disiplin terkait Vonis Bebas Ronald Tannur
- Fadli Zon: Indonesia Memegang Peran Penting dalam Narasi Besar Evolusi Manusia
- Pengumuman, Pemerintah Tutup Pendakian di Lima Gunung Jelang Tahun Baru
- 5 Berita Terpopuler: BKN Bereaksi soal Paruh Waktu di Seleksi PPPK 2024, Ada Kasus yang Terungkap, Kacau
- PT Pertamina Trans Kontinental Sediakan Sarana Air Bersih di Maumere
- Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara, Dirut ANTAM Berkomentar Begini