Rencana Jokowi Terapkan Hukum Kebiri Ditertawakan Politikus DPR

jpnn.com - JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui hukuman tambahan kebiri atau suntik saraf libido bagi pelaku kejahatan seksual. Namun, hal tersebut justru ditertawakan politikus DPR Firman Subagyo.
Wakil Ketua Badan Legislasi (baleg) DPR itu mengatakan, Indonesia belum memiliki dasar hukum untuk mendukung penerapan hukuman kebiri. Pemerintah harus mencari referensi negara yang telah menerapkannya.
"Ini isu HAM sudah mengemuka. Jangan sampai nanti diklaim dunia internasional sebagai pelanggaran HAM. Saya mempertanyakan dan ketawa, apa dasar hukumnya. Jangan sampai melanggar HAM," kata Firman di gedung DPR Jakarta, Jumat (23/10).
Terkait rencana penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) sebagai penguatan terhadap UU Perlindungan Anak, Firman mengingatkan pemerintah tidak gegabah.
"Boleh-boleh saja. Tapi Perppu tidak bisa atas dorongan pihak-pihak tertentu. Regulasi UU tidak boleh emosional. Hak-haknya dijamin konstitusi. Jangan sampai Perppu ini diobral. Jangan sampai DPR melanggar juga HAM," tegas Firman. (fat/jpnn)
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui hukuman tambahan kebiri atau suntik saraf libido bagi pelaku kejahatan seksual. Namun, hal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Soal Ganti Wapres, PSI Minta Para Purnawirawan Hormati Kedaulatan Rakyat
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang