Rencana Jokowi Terapkan Hukum Kebiri Ditertawakan Politikus DPR
jpnn.com - JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui hukuman tambahan kebiri atau suntik saraf libido bagi pelaku kejahatan seksual. Namun, hal tersebut justru ditertawakan politikus DPR Firman Subagyo.
Wakil Ketua Badan Legislasi (baleg) DPR itu mengatakan, Indonesia belum memiliki dasar hukum untuk mendukung penerapan hukuman kebiri. Pemerintah harus mencari referensi negara yang telah menerapkannya.
"Ini isu HAM sudah mengemuka. Jangan sampai nanti diklaim dunia internasional sebagai pelanggaran HAM. Saya mempertanyakan dan ketawa, apa dasar hukumnya. Jangan sampai melanggar HAM," kata Firman di gedung DPR Jakarta, Jumat (23/10).
Terkait rencana penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) sebagai penguatan terhadap UU Perlindungan Anak, Firman mengingatkan pemerintah tidak gegabah.
"Boleh-boleh saja. Tapi Perppu tidak bisa atas dorongan pihak-pihak tertentu. Regulasi UU tidak boleh emosional. Hak-haknya dijamin konstitusi. Jangan sampai Perppu ini diobral. Jangan sampai DPR melanggar juga HAM," tegas Firman. (fat/jpnn)
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui hukuman tambahan kebiri atau suntik saraf libido bagi pelaku kejahatan seksual. Namun, hal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jokowi Sebut Lebih 80 Paslon Minta Dukungan untuk Memenangkan Pilkada
- Kompak Dukung Agustiar-Edy, Warga Murung Raya Siap Membawa Kemenangan
- Jokowi dan Prabowo Dukung Paslon Pilwakot Kupang Christian Widodo dan Serena
- Pj Gubernur Apresiasi Deklarasi Pilkada Damai oleh Keluarga Besar Pujakesuma Sumut
- Poltracking Ungkap Sejumlah Kejanggalan oleh Dewan Etik Persepi
- Kaesang Minta Kader dan Legislator PSI Bekerja Lebih Keras demi Kemenangan di Kupang