Rencana Jokowi Terbitkan Surat Utang Berpotensi Langgar UU
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad, menilai rencana kebijakan penerbitan surat utang “recovery bond” yang disampaikan Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono, bertentangan dengan undang-undang.
“Keputusan sesmenko Perekonomian untuk berencana menerbitkan kebijakan Recovery Bond bertentangan dengan UU Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Pasal 55 ayat 1 – 5 dalam rencana penerbitan kebijakan strategi recovery bond, seharusnya Menko Perekonomian menjelaskan prosesnya, apakah sudah berkonsultasi dengan Bank Indonesia dan DPR, karena hal ini diatur dalam undang-undang tersebut," jelas Kamrussamad.
Recovery Bond, tambahnya, perlu dijelaskan ke publik landasan kebijakan dan skema implementasinya, karena berdampak pada beban negara yang merupakan beban rakyat.
Kamrussamad Anggota DPR Dapil DKI Jakarta 3, itu menjelaskan skema government bond yang akan dikeluarkan pemerintah harus jelas dahulu regulasi dan bentuknya.
“Jika itu goverment bond maka hasilnya harus masuk ke APBN dan pengeluarannya dicatatkan sebagai belanja negara yang didasarkan pada undang-undang keuangan negara dan undang-undang perbendaharaan negara. Apalagi jika ingin memberikan skema langsung ke korporasi harus diperjelas payung hukum kebijakan tersebut, ungkap Kamrussamad.
Ia menerangkan jika kebijakan tersebut tidak bisa langsung diberikan kepada korporasi.
“Setahu kami tidak boleh negara memberikan skema langsung ke korporasi, ini sangat berbahaya berpotensi menjadi skandal besar dikemudian hari. Lebih parah dari BLBI, karena skema BLBI, negara memberikan suntikan dana segar ke korporasi dan negara mendapatkan kompensasi saham di perusahana penerima dana BLBI. Skema inilah yang membebani rakyat Indonesia puluhan tahun sejak awal reformasi," tegas Kamrussamad.
Politikus Gerindra itu berharap memperoleh penjelasan lebih detail dari Menteri Koordinator Perekonomian, yang akan mengeluarkan kebijakan recovery bond tersebut.
Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad, menilai rencana pemerintahan Jokowi menerbitkan surat utang “recovery bond” bertentangan dengan undang-undang.
- Sowan ke Kediaman Jokowi, Sukarelawan Alap-Alap Dapat Arahan soal Ekonomi Komunal
- Bukan Menyalahkan Prabowo soal PPN 12 Persen, Deddy Singgung Rezim Jokowi
- Deddy PDIP Yakin Pemberedelan Pemeran Lukisan Yos Suprapto Bukan Perintah Prabowo, Lalu Siapa?
- Pemberedelan Lukisan Yos Suprapto, Bonnie PDIP Singgung Prabowo, Tidak Mungkin
- Versi Legislator PDIP, PPN 12 Persen Masih Bisa Diubah Pemerintahan Prabowo
- Jawab Tudingan, Dolfie PDIP Bilang Aturan PPN 12% Diinisiasi Pemerintahan era Jokowi