Rencana Kegiatan Habib Rizieq Setelah Mendapat Pembebasan Bersyarat
Terpidana perkara pelanggaran karantina kesehatan dan penyebaran kabar bohong, Muhammad Rizieq Shihab akhirnya menikmati udara bebas.
Sosok yang kondang dengan panggilan Habib Rizieq itu telah mengantongi pembebasan bersyarat.
"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022," kata Juru Bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti pada Rabu (20/7).
Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar membeberkan rencana kegiatan kliennya setelah bebas bersyarat.
Aziz Yanuar menyebut Habib Rizieq bakal mengisi hari-harinya dengan mengahar di Pondok Pesantren Megamendung, Jawa Barat.
"Istirahat dan mengajar di Ponpes Megamendung beliau," kata Aziz kepada JPNN.com, Rabu.
Habib Rizieq divonis bersalah dan dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dalam perkara pelanggaran Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Selain itu, pendiri Front Pembela Islam tersebut juga dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena terbukti menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran sehingga melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.
Habib Rizieq menghirup udara bebas seusai mengantongi pembebasan bersyarat pada hari ini
- Berdiri di Depan Massa Reuni Akbar PA 212, Habib Rizieq Menyampaikan Pesan, Lantang
- Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi
- Anak Buah Prabowo Temui Habib Rizieq, Ini yang Dibicarakan
- Setelah Bebas Murni, Habib Rizieq akan Kembali Berdakwah
- Habib Rizieq Bebas Murni Hari Ini Atas Perkara Kriminalisasi
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri