Rencana Kejahatan Sudah Matang, Ari Dwi Samudra Tetap Tertangkap
Kamis, 02 Januari 2020 – 14:11 WIB

Ari Dwi Samudra tertangkap polisi. Foto: Pojokpitu
Akibatnya perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman paling lama lima tahun penjara.(end/pojokpitu/jpnn)
Ari Dwi Samudra sudah merencanakan aksi kejahatannya dengan matang tapi tetap ketahuan.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Kurir di Palembang Jadi Korban Curanmor, 138 Paket Ikut Raib
- Menganggur & Banyak Utang, Eks Karyawan Bank di Palembang Pilih Mencuri Mobil
- Pelaku Curanmor Beraksi di Parkiran Rumah Sakit, Begini Modusnya
- Residivis Sekaligus Spesialis Curanmor di Musi Rawas Ditangkap
- Residivis Kembali Berulah Curi Motor Warga, Dibekuk Polisi, Rekannya Masuk DPO
- Buronan Kasus Curanmor Digulung di Labuan Bajo, Bravo, Pak Polisi