Rencana Kejahatan Sudah Matang, Ari Dwi Samudra Tetap Tertangkap

Rencana Kejahatan Sudah Matang, Ari Dwi Samudra Tetap Tertangkap
Ari Dwi Samudra tertangkap polisi. Foto: Pojokpitu

Akibatnya perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman paling lama lima tahun penjara.(end/pojokpitu/jpnn)

Ari Dwi Samudra sudah merencanakan aksi kejahatannya dengan matang tapi tetap ketahuan.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News