Rencana Kenaikan PPN 12 Persen Meresahkan, Perekonomian Bisa Terpukul

Rencana Kenaikan PPN 12 Persen Meresahkan, Perekonomian Bisa Terpukul
Rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025 meresahkan masyarakat. Ilustrasi restoran sebagai salah satu objek PPN. Foto: Ricardo/JPNN.com

Ecky juga menuturkan bahwa pukulan terhadap daya beli masyakarat juga ditunjukkan dengan konsumsi yang belum cukup mampu mendongkrak pertumbuhan ekonomi pada triwulan I.

“Terbaru kita bisa melihat bagaimana konsumsi rumah tangga hanya tumbuh di 4,91 persen, angka ini berada di bawah level pertumbuhan ekonomi nasional. Padahal, triwulan I memiliki beberapa momentum penting untuk dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi lebih tinggi lagi, seperti momen Ramadan dan Lebaran. Nyatanya, daya beli justru sedang terpukul," jelas Ecky.

Ecky menuturkan PPN dominan dalam struktur penerimaan perpajakan. Demikian halnya dengan PPN impor yang cukup besar.

Dia menilai dengan mayoritas bersumber dari dalam negeri berupa konsumsi masyarakat, kenaikan tarif PPN tidak hanya akan berdampak pada pelemahan daya beli masyarakat, melainkan juga meningkatkan tekanan bagi perekonomian nasional.

"Kita bisa melihat bagaimana penerimaan pajak utama seperti PPN pada triwulan I-2024 menurun sekitar 24,8 persen. Padahal porsi PPN ini dominan terhadap struktur penerimaan perpajakan. Secara sektoral, pajak yang bersumber dari sektor industri juga turun sebesar 14,6 persen. Demikian halnya dengan perdagangan yang pada triwulan ini turun sekitar 0,74 persen," ujar Ecky

Ecky juga menjelaskan bahwa transmisi kenaikan PPN pada jangka panjang justru akan melemahkan daya saing dan profit industri.

“Daya beli yang tergerus akibat kenaikan PPN justru memiliki peran terhadap penurunan penjualan oleh industri. Dampaknya adalah penjualan tergerus dan menekan output produksi secara agregat. Di sisi lain, kenaikan ini juga akan mengganggu daya saing industri dalam negeri dan menggerus ekspor.” Jelas Ecky.

Ecky menjelaskan, bahwa sejak awal partainya menolak kenaikan pajak dalam pembahasan RUU HPP.

Rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025 meresahkan masyarakat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News