Rencana KPK setelah UU Baru Mulai Berlaku

Rencana KPK setelah UU Baru Mulai Berlaku
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo. Foto: M. Fathra Nazrul Islam/JPNN.com

"Oleh karena itu di dalam Perkom itu juga akan menjelaskan in case nanti itu diundangkan, yang tanda tangan sprindik siapa, itu sudah kita tentukan di dalam Perkom itu," kata Agus.(tan/jpnn)

KPK bakal tetap menyadap dan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) meski undang-undang baru yang telah berlaku mensyaratkan adanya Dewan Pengawas.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News