Rencana Lanjutan Pak Kivlan Setelah Kalah Praperadilan di PN Jakarta Selatan
jpnn.com, JAKARTA - Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen yang menjadi tersangka kepemilikan senjata ilegal tidak patah arang meski upayanya menggugat kepolisian melalui praperadilan kandas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sebab, Kivlan melalui tim penasihat hukumnya berencana mengajukan empat gugatan praperadilan lagi besok (31/7).
"Besok Pak Kivlan akan mendaftarkan lagi empat biji (gugatan). Satu mengenai penetapan tersangka, penyitaan, penangkapan, dan penahanan. Kami pisah," kata advokat Tonin Tachta selaku kuasa hukum Kivlan di PN Jaksel, Selasa (30/7).
BACA JUGA: Sah! Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Kivlan Zen
Tonin merasa perlu mengajukan gugatan baru lantaran permohonan praperadilan Kivlan sebelumnya ditolak. Namun, Tonin menganggap majelis hakim tunggal yang menyidangkan praperadilan Kivlan tampak kebingungan dalam memutus perkara.
"Kelihatannya hakim tunggal bingung dengan empat kasus, ya. Tidak bisa membedakan kasus per kasus. Makanya kami akan pilah empat, besok (gugatan) akan didaftarkan," ucap dia.
Selain itu, Tonin menilai majelis hakim tidak membuat pertimbangan yang komprehensif dalam memutus gugatan Kivlan. Sebab, Kivlan yang belum pernah diperiksa sebagai saksi tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA: Ini Poin - Poin Gugatan Praperadilan Kivlan Zen di PN Jaksel
"Untuk orang menjadi tersangka minimal dua alat bukti dan pemeriksaan calon tersangka. Pak Kivlan tidak pernah diperiksa menjadi calon tersangka. Artinya, hakim karena banyaknya tuntutan sehingga lupa membaca itu," ungkap dia.(mg10/jpnn)
Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen yang menjadi tersangka kepemilikan senjata ilegal menyiapkan gugatan baru setelah permohonan prepradilannya ditolak PN Jaksel.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- PN Jaksel Gelar Praperadilan Tersangka Penipuan Kasus Tanah Wahyudi Suyanto
- Ipda Mansyur Pastikan Kasus Firli Bahuri Belum Berhenti
- Merasa Dikriminalisasi, Notaris Emeritus Wahyudi Suyanto Ajukan Praperadilan
- 18 Kadin Provinsi Perjuangkan Konstitusi dengan Menggugat Munaslub Anindya Bakrie
- KPK Dinilai Perlu Studi ke Kejagung agar Tidak Mudah Kalah di Pengadilan
- Hakim Heru Hanindyo Tersangka Suap Vonis Ronald Tannur Ajukan Praperadilan