Rencana Larangan Iklan Rokok di Ruang Publik, DPI Tegas Pertanyakan Hal Ini

Padahal, menurutnya, saat ini mayoritas industri tersebut sedang berupaya pulih pascaterdampak pandemi COVID-19 yang imbasnya berlangsung cukup lama.
“Pembatasannya sudah baik selama ini. Jadi, kenapa harus ada pengetatan lagi? Ini perlu dijelaskan kepada publik,” kata Herry.
Selain itu, Herry juga menekankan bahwa di draft PP terbaru ini, aturan mengenai periklanan produk tembakau di media penyiaran hanya membolehkan iklan rokok mulai dari jam 23.00 sampai jam 03.00.
Herry menambahkan pihaknya bahkan belum mendapatkan pemberitahuan tentang rencana bentuk aturan turunan UU Kesehatan yang semula akan terdiri dari 108 PP terpisah, tetapi akan diringkas menjadi satu PP.
“Yang penting adalah harmonisasi regulasi saja. PP-nya tidak bertentangan dengan UU-nya, sehingga kalau di UU-nya tidak dilarang, ya semestinya di aturan turunannya juga tidak dilarangnya,” tegasnya.(chi/jpnn)
DPI mengaku belum pernah dilibatkan dalam pembahasan aturan turunan Undang-Undang (UU) Kesehatan tersebut.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
- Selang Sehari, Bea Cukai Tegal Amankan Ribuan Batang Rokok Ilegal di 2 Wilayah Ini
- KPCDI Soroti Dampak Efisiensi Anggaran terhadap Pasien Ginjal, Kemenkes Tegaskan Ini
- Ini Tindak Lanjut Pelanggaran Cukai di Magetan Setelah Sanksi Administrasi Terbayarkan
- Ketimpangan Gender Masih jadi Persoalan di Indonesia, Perlu Kolaborasi Lintas Sektor
- Presiden Direktur Sampoerna Paparkan Strategi Keberhasilan Perusahaan
- Ini Upaya Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal di Jatim, Pimpinan Ponpes Beri Dukungan