Rencana Larangan Iklan Rokok di Ruang Publik, DPI Tegas Pertanyakan Hal Ini
![Rencana Larangan Iklan Rokok di Ruang Publik, DPI Tegas Pertanyakan Hal Ini](https://cloud.jpnn.com/photo/galeri/normal/2021/09/10/model-saat-melakukan-sesi-pemotretan-kehidupan-malam-jakarta-o15h.jpg)
Padahal, menurutnya, saat ini mayoritas industri tersebut sedang berupaya pulih pascaterdampak pandemi COVID-19 yang imbasnya berlangsung cukup lama.
“Pembatasannya sudah baik selama ini. Jadi, kenapa harus ada pengetatan lagi? Ini perlu dijelaskan kepada publik,” kata Herry.
Selain itu, Herry juga menekankan bahwa di draft PP terbaru ini, aturan mengenai periklanan produk tembakau di media penyiaran hanya membolehkan iklan rokok mulai dari jam 23.00 sampai jam 03.00.
Herry menambahkan pihaknya bahkan belum mendapatkan pemberitahuan tentang rencana bentuk aturan turunan UU Kesehatan yang semula akan terdiri dari 108 PP terpisah, tetapi akan diringkas menjadi satu PP.
“Yang penting adalah harmonisasi regulasi saja. PP-nya tidak bertentangan dengan UU-nya, sehingga kalau di UU-nya tidak dilarang, ya semestinya di aturan turunannya juga tidak dilarangnya,” tegasnya.(chi/jpnn)
DPI mengaku belum pernah dilibatkan dalam pembahasan aturan turunan Undang-Undang (UU) Kesehatan tersebut.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
- Dengue Mengintai di Musim Penghujan, Langkah Bersama Cegah DBD Digencarkan
- Peredaran Rokok Ilegal Makin Meningkat, Negara Boncos Hingga Rp 97,81 Triliun?
- Bea Cukai Madiun Musnahkan 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal di Kejari Ngawi
- Massa ICW: Proyek IHSS Kemenkes Mengancam Industri Alkes Nasional
- Bersama Kemenkes, HDI Perkuat Dukungan bagi Tenaga Kesehatan
- Mulai Besok, Puskesmas di Kota Bandung Layani Pemeriksaan Kesehatan Gratis