Rencana Menjual Masjid Bersejarah Ditentang
Minggu, 24 November 2013 – 09:30 WIB
Untuk memberikan izin pun, tambah Agas, harus sesuai dengan tata ruang, sehingga pihaknya akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait, yakni Bappeda, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR), dan beberapa tim lainnya.
Hanya saja yang jadi masalah, masjid itu milik pribadi atau sudah diwakafkan" Tentu ini harus ditelusuri terlebih dahulu status tanahnya, baik secara de facto maupun de jure. "Secara pribadi, saya sangat menyesalkan penjualan ini. Saya yakin umat yang berbeda agama pun jika tempat ibadahnya dijual, perasaannya sama seperti kami. Bangunan tua di Cerbon boleh dikatakan sebagai cagar budaya. Apalagi Cirebon dikenal sebagai kota wali," tuturnya. (via/abd/sam)
CIREBON--Mencuatnya berita penjualan Masjid Teja Suar yang berlokasi di Jl Tuparev, Kabupaten Cirebon mengundang keprihatinan banyak pihak. Kepala
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang