Rencana Menteri PU Perbolehkan Asing Beli Properti Ancam Kedaulatan
jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum tata negara Irmanputra Sidin mengingatkan pemerintah, jangan sampai ada lagi liberalisasi terhadap bumi Indonesia dengan cara membolehkan warga negara asing membeli properti di Indonesia.
"Jika orang asing memiliki tanah kita walau dengan cara membeli, itu sama dengan ancaman terhadap kedaulatan dan konsitusi kita," kata Irmanputra Sidin, di Jakarta, Senin (29/6), menyikapi rencana Kementerian PU dan Perumahan Rakyat, membolehkan asing beli properti di Indonesia.
Utamanya ujar Irman, melanggar Pasal 33 UUD 45. Pasal tersebut menegaskan bahwa bumi air dan segala yang terkandung didalamnya digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
"Rakyat di sini makna konstituionalnya adalah rakyat Indonesia. Bukan rakyat negara asing," pungkasnya.(fas/jpnn)
JAKARTA - Pakar hukum tata negara Irmanputra Sidin mengingatkan pemerintah, jangan sampai ada lagi liberalisasi terhadap bumi Indonesia dengan cara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak
- Tokoh Masyarakat Hingga Akademisi Sebut Arinal Membawa Perubahan di Lampung
- Ribuan Warga Memeriahkan Gebyar Budaya, Husain Alting Sjah Ingatkan Perdamaian di Atas Segalanya
- Kemenko PMK Melakukan Penguatan Pemberdayaan Perempuan di Desa
- Tim Gabungan Sita 7 Unit Hp, 10 Paku & 20 Korek Api di Lapas Narkotika Muara Beliti