Rencana Menteri PU Perbolehkan Asing Beli Properti Ancam Kedaulatan

Rencana Menteri PU Perbolehkan Asing Beli Properti Ancam Kedaulatan
Rencana Menteri PU Perbolehkan Asing Beli Properti Ancam Kedaulatan

jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum tata negara Irmanputra Sidin mengingatkan pemerintah, jangan sampai ada lagi liberalisasi terhadap bumi Indonesia dengan cara membolehkan warga negara asing membeli properti di Indonesia.

"Jika orang asing memiliki tanah kita walau dengan cara membeli, itu sama dengan ancaman terhadap kedaulatan dan konsitusi kita," kata Irmanputra Sidin, di Jakarta, Senin (29/6), menyikapi rencana Kementerian PU dan Perumahan Rakyat, membolehkan asing beli properti di Indonesia.

Utamanya ujar Irman, melanggar Pasal 33 UUD 45. Pasal tersebut menegaskan bahwa bumi air dan segala yang terkandung didalamnya digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

"Rakyat di sini makna konstituionalnya adalah rakyat Indonesia. Bukan rakyat negara asing," pungkasnya.(fas/jpnn)


JAKARTA - Pakar hukum tata negara Irmanputra Sidin mengingatkan pemerintah, jangan sampai ada lagi liberalisasi terhadap bumi Indonesia dengan cara


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News