Rencana Menteri Yasonna soal Amnesti buat Baiq Nuril

Rencana Menteri Yasonna soal Amnesti buat Baiq Nuril
Menkumham Yasonna H Laoly bersama Baiq Nuril (berkerudung) dan anggota DPR Rieke Diah Pitaloka di Kemenkumham, Senin (8/7). Foto: Ridwan/JawaPos.Com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly bakal segera membahas permohonan amnesti yang diajukan Baiq Nuril kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Yasonna mengungkapkan, Presiden RI Ketujuh itu telah menugaskannya membahas perkara yang menjerat Baiq.

Yasonna menuturkan, Kementerian Hukum dan HAM akan membahas lebih dalam soal pemberian amnesti kepada Baiq Nuril. Sebab, upaya hukum yang paling memungkinkan untuk membebaskan mantan guru honorer di SMAN 7 Mataram itu dari pemenjaraan adalah amnesti.

Menurut Yasonna, Presiden Jokowi tidak mungkin memberikan grasi kepada Baiq yang dijatuhi hukuman enam bulan penjara. Merujuk pada undang-undang maka grasi hanya bisa diberikan kepada terpidana yang dijatuhi hukuman di atas 2 tahun penjara.

“Dari pilihan-pilihan yang ada grasi dan amnesti dan yang paling dimungkinkan adalah amnesti,” ujar Yasonna di kantornya, Senin (8/7).

BACA JUGA: Respons Ketua KY soal MA Tolak Permohonan PK Baiq Nuril

Sebelumnya Baiq bersama tim kuasa hukumnya dan anggota DPR Rieke Diah Pitaloka menemui Yasonna. Pertemuan itu untuk membahas amnesti bagi Baiq.

Menurut Yasonna, UUD 1945 hasil amendemen memberikan kewenangan kepada presiden untuk mengeluarkan amnesti dan abolisi dengan pertimbangan DPR. Adapun berdasar ketentuan UUD 1945 sebelum amandemen maka presiden punya wewenang memberikan amnesti dan abolisi dengan pertimbangan Mahkamah Agung (MA).

“Berarti ada dasar hukum yang lebih tinggi secara konstitusional, yakni kewenangan presiden sebagai kepala negara mempunyai hak prerogatif untuk memberikan amnesti,” terang Yasonna.

Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly mengungkapkan, Presiden Jokowi telah menugaskannya mengkaji perkara yang menjerat Baiq Nuril.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News