Rencana MM & Istri ke Surabaya Gagal, Dia Malah Jadi Tersangka dan Dipenjara
Kedua penumpang itu adalah MM dan istrinya. Mereka diinterogasi petugas di bandara karena dokumen mencurigakan tersebut.
Pasalnya, saat diperiksa petugas, pada lembaran pertama surat keterangan hasil tes cepat itu bertuliskan hasil pemeriksaan antigen, sedangkan pada lampiran bertuliskan pemeriksaan antibodi.
Setelah dikonfirmasi ke klinik yang namanya dipakai dalam surat keterangan itu, didapat hasil bahwa nama dalam nomor registrasi yang tercatat di klinik tersebut berbeda dengan surat yang dibawa pasangan suami istri itu.
Petugas akhirnya bisa menyimpulkan bahwa surat yang dibawa MM dan istrinya tidak valid alias palsu. Temuan itu kemudian dilaporkan ke Polres Kotim dan diproses.
MM diperiksa secara intensif, sedangkan istrinya terbukti tidak mengetahui tindakan sang suami. Hasil pengembangan, penyidik menangkap dua pria yaitu MAK dan SY.
AKBP Jakin menyebutkan, ketiga tersangka yaitu MM, MAK dan SY mengakui telah membuat surat hasil tes cepat deteksi COVID-19 palsu itu secara bersama-sama dengan berbagi peran.
Masing-masing ada yang bertugas mengedit hasil scan, membuat stempel palsu serta meniru tanda tangan pihak klinik.
Selain itu, MM dan MAK ternyata pernah melakukan pemalsuan serupa untuk berangkat menggunakan pesawat ke Surabaya dan tidak ketahuan.
Selain MM, polisi juga menetapkan dua rekannya inisial MAK dan SY jadi tersangka, karena ulah mereka membayakan diri sendiri dan orang lain.
- Deretan Dugaan Kebohongan Kusumayati yang Terungkap di Sidang Pemalsuan SKW
- Sidang Pleidoi, Terdakwa Kusumayati Memberikan Pernyatan Berbeda dengan Fakta Sidang
- Heboh Kasus Penemuan Mayat Bayi Kondisi Tak Utuh, Pelakunya Anak di Bawah Umur
- Muller Bersaudara Segera Diadili, Kejati Minta Warga Dago Elos Tertib Saat Persidangan
- Kapolres Kotim: Penegakan Hukum jadi Langkah Terakhir dalam Penanggulangan Karhutla
- Ini Lho Tampang Muller Bersaudara, Tersangka Sengketa Lahan Dago Elos Bandung