Rencana MM & Istri ke Surabaya Gagal, Dia Malah Jadi Tersangka dan Dipenjara

Rencana MM & Istri ke Surabaya Gagal, Dia Malah Jadi Tersangka dan Dipenjara
Ilustrasi sel penjara. Foto: dok.JPNN.com

Pengalaman itulah yang ingin diulangi MM, namun kali ini aksinya terbongkar. Mereka membuat dokumen palsu itu untuk digunakan sendiri. Namun, polisi belum percaya begitu saja.

"Hasil pemeriksaan kami, belum didapat bukti apakah mereka mengadakan jual beli surat palsu, tetapi tidak menutup kemungkinan karena penyidikan masih berjalan. Mereka beralasan tidak mau ribet dan tidak mau rugi akhirnya membuat surat sendiri," jelas Jakin.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke 1, 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan atau Pasal 268 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1), 56 KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara.

Sementara itu terkait kasus serupa yang sebelumnya dilaporkan Palang Merah Indonesia Kabupaten Kotim, AKBP Jakin mengatakan saat ini masih dalam penyelidikan karena pelaku sudah kabur saat kasus itu dilaporkan.

"Masyarakat yang akan melakukan perjalanan darat, laut maupun udara, jangan pernah menggunakan hasil rapid yang tidak valid atau palsu. Ini membahayakan diri sendiri dan orang lain di sekitar kita. Selain itu, ancaman hukumannya juga cukup berat," tegas Jakin.

Kepada polisi, ketiga tersangka juga mengaku membuat surat palsu itu bermodal Rp 50.000. Biaya itu untuk membuat stempel dan bantalan stempel, sedangkan laptop dan printer menggunakan milik salah satu di antara mereka.(antara/jpnn)

Selain MM, polisi juga menetapkan dua rekannya inisial MAK dan SY jadi tersangka, karena ulah mereka membayakan diri sendiri dan orang lain.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News