Rencana Pak Wiranto Dinilai Berlebihan, Berpotensi Langgar HAM
jpnn.com, JAKARTA - Rencana Menko Polhukam Wiranto untuk membentuk tim hukum nasional yang mengkaji ucapan, tindakan, dan pemikiran para tokoh menuai kritik. Salah satunya datang dari Kontras.
Rencana tersebut dinilai berlawanan dengan semangat kebebasan berpendapat yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Rencana itu juga berpotensi melanggar hak asasi manusia.
”Itu adalah tindakan yang berlebihan, tidak proporsional, cenderung subjektif tanpa parameter yang jelas dan akuntabel,” ujar Koordinator Kontras Yati Andriyani seperti diberitakan Jawa Pos.
Wacana tersebut menunjukkan bahwa negara tidak memiliki dan tidak percaya kepada instrumen serta mekanisme penegakan hukum yang ada. Juga menunjukkan bahwa koordinasi antarlembaga negara begitu lemah.
BACA JUGA: Umbas: Kebenaran Akan Berdiri Tegak, tak Peduli Seberapa Kuat Kalian!
Menurut Yati, kekhawatiran atau kepanikan pemerintah terhadap siapa pun pascapemilu tetap harus direspons secara proporsional, terukur, dan akuntabel. Kebijakan yang dikeluarkan terkait dengan dinamika politik tidak boleh mencederai nilai-nilai demokrasi dan HAM. Khususnya yang menjamin kebebasan berpendapat, berserikat, dan berkumpul.
Secara khusus, Yati juga mengkritik banyaknya usulan kontroversial yang mengancam demokrasi. Tidak seharusnya pernyataan semacam itu dikeluarkan oleh pejabat publik.
Karena itu, Yati menyatakan bahwa pihaknya mendesak tiga hal. Pertama, Presiden Joko Widodo harus memastikan setiap langkah dan keputusan para pembantunya berada di bawah kendalinya.
Rencana Menko Polhukam membentuk Tim Hukum Nasional dinilai berlebihan dan berpotensi melanggar HAM.
- Hasil Survei LPI: Budi Gunawan Menteri Terbaik
- Pak Luhut Dapat Tambahan Jabatan Khusus, Selamat
- Prabowo Lantik 7 Penasihat Presiden, Ada Wiranto hingga Luhut Binsar
- Jokowi Utus Wapres dan Menko Polhukam Hadiri Muktamar PKB di Bali
- Tengok Makan Siang Gratis di Kota Cilegon, Wiranto Menyuapi Anak SD
- Menjanjikan Hal Keren dari Upacara Peringatan HUT ke-79 RI di IKN