Rencana Pembangunan Nasional Model GBHN Terbentur Yuridis

Rencana Pembangunan Nasional Model GBHN Terbentur Yuridis
Bambang Sadono. Foto: MPR

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sudah sepakat untuk menghadirkan sistem perencanaan pembangunan nasional model GBHN.

Keputusan politik di MPR untuk mewujudkan GBHN sudah selesai. Namun, langkah mewujudkan sistem perencanaan nasional model GBHN itu masih terbentur pada masalah yuridis, apakah dalam bentuk ketetapan (Tap) MPR atau undang-undang (UU).

 “Posisi politik terakhir MPR adalah bahwa semua fraksi dan kelompok DPD sepakat menghadirkan sistem perencanaan pembangunan nasional model GBHN,” kata Ketua Badan Pengkajian MPR Bambang Sadono dalam focus group discussion (FGD) dengan tema Reformulasi Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Model GBHN sebagai Haluan Penyelenggara Negara di Ruang GBHN, Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (27/9).

FGD ini diikuti delegasi dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), dan Dewan Ketahanan Nasional (Wantanas).

FGD itu dihadiri pimpinan dan anggota Badan Pengkajian.

Di antaranya, Martin Hutabarat dari Fraksi Gerindra, Rambe Kamarulzaman (Fraksi Partai Golkar), Mujib Rohmat (Fraksi Partai Golkar), Djoni Rolindrawan (Fraksi Partai Hanura), Okky Asokawati (Fraksi PPP), AM Fatwa (DPD), Abdul Wachid (Fraksi Gerindra).

Bambang mengungkapkan, Badan Pengkajian MPR juga membahas pilihan untuk haluan jangka panjang melalui ketetapan MPR.

Sedangkan terjemahan haluan negara dalam strategi pembangunan yang berjangka pendek lima tahun atau sepuluh tahun bisa di dalam bentuk UU.

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sudah sepakat untuk menghadirkan sistem perencanaan pembangunan nasional model GBHN.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News