Rencana Pembangunan Smelter Freeport Panen Penolakan
Artinya, kata Iwan, secara prinsip melanggar hak masyarakat adat Suku Kamoro dan wilayahnya. Tentu secara perundang-undangan rencana ini pun bertentangan dengan UU Kehutanan No.41/1999 Pasal 2 tentang Mangrove, Keputusan MK 35/PUU-X/2012 tentang penegasan Hutan Adat adalah Hutan yang berada di wilayah adat, serta UU No 21/2001 tentang Otonomi Khusus Papua.
Padahal jelas dalam UU No. 4/2009 tentang Minerba dan kewajiban bagi perusahaan untuk membangun smelter wajib memperhatikan peraturan perundang-undangan lainnya seperti Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5/1960, UU No.1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk menjamin keberadaan masyarakat dan ekosistem yang ada.
"Oleh karena itu, sekali kami dari berbagai elemen masyarakat sipil dan perwakilan Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro menyatakan menolak Pembangunan Smelter PT. Freeport Indonesia dan kawasan industri lainnya di Wilayah Adat Kamoro. Menuntut Pemerintah untuk melindungi dan mengakui hak wilayah adat Suku Kamoro," pungkas Iwan. (sam/jpnn)
JAKARTA - Rencana pembangunan smelter PT. Freeport Indonesia di tanah Papua, mendapat penolakan dari sejumlah kalangan. Selain datang dari Lembaga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Perihal Kenaikan PPN 12 Persen, Pengamat: PDIP Harus Bertanggung Jawab
- Pupuk Kaltim Raih Predikat Gold Star Investortrust ESG Awards 2024
- Ada 3 Program Diskon Menjelang Nataru, Menko Airlangga Targetkan Rp 80 Triliun Tercapai
- Beli BBM Bisa Dapat Cashback Cuma Pakai Kartu Kredit BNI-MyPertamina
- Pupuk Kaltim Raih 3 Penghargaan di Ajang IDIA 2024
- BNI Gandeng PT Pos Dukung UMKM Atasi Tantangan Logistik dan Sumber Pembiayaan