Rencana Pemerintah Datangkan Kapal Kargo Jepang Dikritik
jpnn.com, JAKARTA - Para pengusaha pelayaran yang tergabung dalam Indonesian National Shipowners Association (INSA) mengkritisi rencana pemerintah pusat, yang ingin mendatangkan kapal kargo bermuatan besar dari Jepang untuk membantu program Tol Laut.
Mereka menilai, rencana tersebut berpotensi melanggar Undang - Undang Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008.
"Sesuai undang-undang, kapal asing tidak boleh melayari domestik, kecuali jika kapal di Indonesia tidak ada yang yang serupa. Itu jelas-jelas melanggar undang-undang," kata Sekretaris Umum INSA, Budhi Halim, Senin (16/10).
Budhi menambahkan, pemerintah pusat seharusnya melakukan komunikasi dengan pelaku industri pelayaran nasional terlebih dahulu.
"Pemerintah itu seperti orang tua, jadi berikan kepada kami anak sendiri. Sewa kapal itu mahal dan tidak efektif, nanti pemerintah sendiri yang rugi," kata dia.
Mesti dilihat, apakah pelabuhan bisa menampung kapal besar atau tidak. Kemudian, muatan baliknya ada tidak dari sana?
"Kapal besar ini bolak-balik dan nantinya subsidi dari pemerintah. Kalau pemerintah yang sewa, nanti pemerintah yang rugi," ucapnya.
Budhi menegaskan pengusaha pelayaran nasional mampu mendukung program Tol Laut, pemerintah hanya tinggal memberikan subsidi kepada swasta.
Sesuai undang-undang, kapal asing tidak boleh melayari domestik, kecuali jika di Indonesia tidak ada yang yang serupa. Itu jelas-jelas melanggar UU.
- BKI Turut Meriahkan Acara INSA Yacht Festival 2024
- Carmelita Hartoto Terpilih Jadi Presiden ASA Periode 2024-2025
- PT Djakarta Lloyd Bantu Distribusi Kebutuhan Masyarakat lewat Program Tol Laut
- Gelar Pengukuhan DPP INSA Masa Bakti 2023-2028, Carmelita Hartoto Berpesan Begini
- IKN Dinilai Bakal Memberikan Efek Besar di Sektor Logistik
- PELNI Logistics Jalin Mou dengan PT Industri Kapal Indonesia