Rencana Pemprov DKI Menerapkan PSBL Skala RW Dinilai Tak Tepat

Rencana Pemprov DKI Menerapkan PSBL Skala RW Dinilai Tak Tepat
Ilustrasi COVID-19. Foto: Pixabay

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak menilai tidak tepat rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL) di 62 RW yang masuk kategori zona merah penularan COVID-19.

"Menurut saya substansi pencegahan terhadap penularan COVID-19 itu kurang relevan kalau hanya 62 RW yang katanya zona merah itu," kata Jhonny saat dihubungi awak media, Selasa (2/6).

Menurut dia, pola penularan COVID-19 di DKI Jakarta hampir merata dan tidak bisa dibatasi untuk tingkat RW. Penularan COVID-19 ditemukan di lokasi kerumunan publik seperti pasar, kantor, dan pabrik.

Berkaca dari situ, kata dia, Pemprov DKI Jakarta lebih baik melakukan sosialisasi protokol kesehatan ke publik demi mencegah penularan COVID-19, daripada menerapkan PSBL di 62 RW.

Publik perlu disadarkan untuk memakai masker, menjaga jarak sosial, cuci tangan, dan menghindari kerumunan kalau tidak penting.

"Sebenarnya Pemprov harus perhatikan ke sana, karena substansi pencegahannya itu, ya, hanya menjalankan protokol kesehatan itu," ucap dia.

Dia menjelaskan, sosialisasi protokol kesehatan menjadi penting karena pemerintah pusat mulai mewacanakan gaya hidup baru atau new normal.

Sosialisasi bisa gencar dilaksanakan ke masyarakat. Misalnya, dengan memanfaatkan tempat ibadah supaya sosialisasi bisa dijalankan.

Pola penularan COVID-19 di DKI Jakarta hampir merata dan tidak bisa dibatasi untuk tingkat RW.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News