Rencana Pencabutan Subsidi Gas Elpiji 3 Kg Diminta Ditunda

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Fraksi PAN DPR Saleh Partaonan Daulay mengkritisi rencana pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan harga gas elpiji 3 kg. Menurut dia, rencana kenaikan itu akan semakin menambah beban masyarakat.
Apalagi, kebijakan ini hampir berbarengan dengan keputusan kontroversial pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan yang telah berlaku efektif per 1 Januari 2020 yang lalu.
Salah meragukan argumen pemerintah yang menyebut pemberian subsidi ke gas elpiji itu tidak tepat sasaran. "Pemerintah sendiri tidak memiliki basis data yang akurat terkait lapisan masyarakat yang layak menerima subsidi," kata Saleh kepada jpnn.com, Jumat (17/1).
Saleh mencontohkan, data Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Ada banyak masyarakat yang merasa berhak, tetapi tidak masuk dalam data PBI. Tetapi sebaliknya masyarakat yang kelihatannya mampu dan bahkan ada yang mengaku mampu, tetap masuk dalam data PBI.
“Kalau datanya salah, pelaksanaan pemberian subsidi dipastikan akan menemui kendala. Akan ada kecemburuan dan perasaan diperlakukan tidak adil," ujarnya.
Karena itu, Saleh meminta pemerintah membatalkan rencana kenaikan gas elpiji 3 kg dalam waktu dekat. "Para pedagang bakso keliling, nasi goreng, bubur, gorengan, makanan kecil, jajanan, makanan pasar sangat tergantung dengan gas elpiji. Tentu sangat tidak bijak jika masyarakat kecil seperti ini diabaikan," kata anggota Komisi IX DPR ini.
Kata Saleh, jangan karena untuk menaikkan pendapatan dan menghemat anggaran, hak-hak konstitusional seperti itu terlupakan. (fat/jpnn)
Pemerintah tidak memiliki data yang akura siapa yang berhak menerima dan siapa yang tidak.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Heboh Isu Ijazah Palsu, Jokowi Bukan Satu-satunya Sasaran Tembak
- Utus Jokowi ke Pemakaman Paus, Prabowo Titipkan Pesan Khusus
- Guru Besar UKI: Sosialisasi KUHAP Harus Melibatkan Masyarakat
- 5 Berita Terpopuler: Berita Bikin Panik Honorer, Ribuan CPNS 2024 Jadi Mengundurkan Diri, Waduh
- DPR Bahas RUU Kepariwisataan, Apa Misinya?
- Legislator Nilai Tak Lazim Penggunaan Pasal Perintangan Penyidikan Direktur JakTV