Rencana Penempatan Perwira TNI di Kementerian, Komnas HAM: Itu Berbahaya

Rencana Penempatan Perwira TNI di Kementerian, Komnas HAM: Itu Berbahaya
Prajurit TNI. Ilustrasi Foto: Mayer CS/Radar Timika/dok. JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Wacana menempatkan perwira tinggi dan perwira menengah TNI kementerian/lembaga sipil terus mendapat penolakan. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai rencana tersebut bukan hanya mengancam demokrasi yang dicita-citakan reformasi. Namun bisa menimbulkan sejumlah benturan ketentuan.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, perwira aktif secara status masih di bawah komando angkatan bersenjata. Oleh karenanya, pengaruh ataupun pengendalian komando dari institusi militer sangat mungkin dilakukan.

Imbasnya, bisa saja, kebijakan yang kelak diambil bukan merujuk pada sikap menteri di kementerian, melainkan kepentingan TNI.

BACA JUGA: Oh, Ternyata Banyak Perwira TNI Tanpa Jabatan Struktural

Jika hal itu terjadi, maka sama saja dengan pengendalian institusi sipil oleh militer. Padahal, kondisi itu menjadi semangat perubahan saat reformasi.

“Itu berbahaya, itulah cikal bakal lahirya orde baru. Kalau semua dimasuki dan dikendalikan tentara mau jadi apa negara kita. Cita-cita demokratis makin jauh,” ujarnya kepada Jawa Pos.

Selain benturan kepemimpinan, benturan ketentuan juga bisa terjadi di peradilan. Anam mencontohkan, jika perwira tersebut melakukan penyelewenangan dalam kebijakan kementerian, maka akan terjadi kekosongan hukum. Sebab, perbuatannya ada di isntitusi sipil. “Pengadilan umum ga mengatur (TNI), diadili di mana kan tambah rumit,” imbuhnya.

Belum lagi, potensi lahirnya gejolak dari birokrat asli juga sangat mungkin terjadi. Dia mencontohkan, karir PNS seseorang yang sudah dibangun lama bisa buyar dengan kebijakan tersebut. “Yang benar-benar jagoan, pintar, mentok kariernya karena slotnya diisi oleh tentara,” tuturnya.

Komnas HAM secara tegas menyatakan menolak rencana perwira tinggi dan perwira menengah TNI diberi jabatan di kementerian.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News