Rencana Pengelolaan Danau Harus Diperhatikan dalam Tata Ruang Wilayah

Rencana Pengelolaan Danau Harus Diperhatikan dalam Tata Ruang Wilayah
Dialog interaktif "Pengelolaan DAS, Pengelolaan Kualitas Air dan Penataan Ruang dalam Penyelamatan Ekosistem Danau" yang diselenggarakan oleh KLHK. Foto: Humas KLHK

Wiratno juga menambahkan bahwa dari 15 Danau Prioritas hanya 3 yang masuk dalam kawasan konservasi, yaitu: Rawa Danau di Banten, Danau Matano di Sulawesi Selatan dan Danau Sentarum di Kalimantan Barat

Sementara itu Dirjen Sumberdaya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat (PUPR), Hari Suprayogi menyatakan pentingnya menetapkan batas garis sempadan Danau agar kegiatan perlindungan, penggunaan, dan pengendalian atas sumberdaya yang ada pada sungai dan danau dapat dilaksanakan serta mencegah kerusakan yang mungkin terjadi.

"Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 tahun 2015 garis sempadan danau ditentukan paling sedikit berjarak 50 meter dari muka air tertinggi, hal ini diatur untuk menjaga kondisi ekosistem danau agar tetap berkelanjutan," ujar Hari.

Dialog ini memberikan pemahaman yang baik terkait peran masing-masing instansi pemerintah pusat khususnya KLHK, Kementerian ATR/BPN, Kementerian PUPR dalam memandang persoalan penyelamatan danau di Indonesia.

Persoalan ini memang cukup rumit dan melibatkan multistakholder, oleh karenanya perlu kesepahaman bersama dalam satu tujuan agar gerakan penyelamatan danau ini dapat berhasil. (adv/jpnn)


Pengaturan tata ruang yang baik di sekitar danau akan membantu pengurangan erosi dan sedimentasi.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News