Rencana Penggabungan Konsil Nakes Ditolak Perawat

Rencana Penggabungan Konsil Nakes Ditolak Perawat
Perawat.

Guru besar yang juga menjadi Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPNI Jawa Timur itu menuturkan, untuk profesi lain seperti bidan, farmasi, atau tenaga kesehatan lingkungan masih memungkinkan untuk digabung konsilnya.

Sebab profesi tersebut tidak memiliki undang-undang profesi yang spesifik layaknya dokter dan perawat.

Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PAN-RB Rini Widyantini mengatakan konsil-konsil tenaga kesehatan itu tidak serta merta digabung begitu saja.

Tetapi sudah melalui sejumlah kajian. Diantaranya pemerintah ingin melakukan integrasi diantara konsil-konsil tersebut.

Dia menuturkan pengabunggan empat konsil itu bisa mendukung kebijakan membentuk struktur organisasi yang efektif dan optimal. Selain itu juga untuk efisiensi pegawai serta pendanaan.

’’Ini adalah wujud pelaksanaan reformasi kelembagaan,’’ tuturnya. Rini mengatakan di dalam UU 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan diamanatkan perlu adanya integrasi konsil tenaga kesehatan.

Lembaga non struktural (LNS) lain yang sedang dikaji untuk dibubarkan atau digabung adalah Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) dan Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK).

Rencana lainnya adalah menggabungkan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) dengan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI). Penggabungan keduanya menjadi Komite Remidi Perdagangan Indonesia (KRPI). (wan)

Dekan Fakultas Keperawatan Unair Surabaya itu mengatakan perawat memiliki undang-undang sendiri selayaknya dokter.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News