Rencana Penghapusan Insentif Guru Swasta Belum Satu Suara

Rencana Penghapusan Insentif Guru Swasta Belum Satu Suara
Guru mengajar di kelas. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BATAM - DPRD Batam belum memutuskan soal rencana penghapusan anggaran insentif guru swasta yang sudah bergaji di atas UMK.

Pansus Pembahasan Ranperda Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pendidikan menunda rapat yang dijadwalkan Jumat (18/1).

Sekretaris Disdik Batam, Andi Agung mengatakan, rapat lanjutan kali ini ditunda. Tim pansus harus menunggu fasilitasi dari Bagian Hukum Pemerintah Provinsi Kepri. Setelah ada tindak lanjut itu, tim pansus akan meneruskan sesuai arahan dari provinsi.

"Intinya ini belum final pembahasan ranperdanya. Masih akan ada lagi pembahasan nanti, menunggu fasilitasi dari Provinsi," kata Andi menjelaskan.

Sementara itu, Ketua Rapat Pansus Pembahasan Ranperda Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2010, M Yunus memilih tak berkomentar dan mengarahkan untuk meminta tanggapan Disdik.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam, Hendri Arulan yang ikut rapat menambahkan, kalau dari Disdik Batam tidak ada sama sekali mengusulkan ataupun membuat kebijakan penghapusan insentif.

Ia menegaskan, sebaliknya Disdik justru ingin memperkuat sistem pendidikan dengan ikut memastikan kesejahteraan guru. Termasuk juga guru swasta.

"Kami tak pernah berniat menghapus insentif guru swasta," kata Hendri sambil berlalu.

Soal rencana penghapusan insentif guru swasta yang bergaji di atas UMK, Pansus Pembahasan Ranperda tentang Pendidikan DPRD Kota Batam belum membuat keputusan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News