Rencana Perpres TNI Mengatasi Aksi Terorisme Dipertanyakan Lagi
jpnn.com, JAKARTA - Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme terus mendapat kritik dari berbagai pihak.
Pasalnya, perpres itu dinilai tak sesuai ketatanegaraan dan rentan akuntabilitas.
Koordinator Public Interest Lawyer Network (PilNet) Indonesia Erwin Natosmal Oemar menuturkan, pelibatan TNI dalam penanganan terorisme sudah menjauh dari tupoksi TNI dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia.
“Isu terorisme adalah isu penegakan hukum, bukan isu keamanan. Jadi meletakan TNI dalam penanganan terorisme sangat tidak tepat dan merusak sistem peradilan pidana terpadu yang sudah ada,” kata dia pada Kamis (28/5).
Dia pun mengingatkan, salah satu implikasi serius apabila perpres yang memperbolehkan TNI menangani terorisme itu disahkan adalah minimnya akuntabilitas pertanggungjawaban militer ketika melanggar hukum.
DPR juga diimbaunya untuk melihat kembali reformasi yang selama ini terus diupayakan.
“Sepanjang UU Peradilan Militer belum direvisi, maka akan sulit bagi untuk menagih transparansi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh TNI. DPR harus patuh dan cermat melihat posisi ketatanegaran TNI dalam konstitusi. Jangan hanya karena kehilangan akal, capaian reformasi mundur jauh ke belakang,” tambahnya.
Dia juga menekankan, pelibatan TNI merupakan upaya paling terakhir untuk kondisi-konisi tertentu. Itu pun dengan catatan memastikan adanya revisi UU Peradilan Militer.
Awal Mei 2020 lalu pemerintah menyerahkan draft Peraturan Presiden tentang tugas TNI dalam mengatasi Aksi Terorisme ke DPR.
- Mil Mi-17 Buatan Rusia, Helikopter TNI AD yang Mendarat Darurat di Persawahan Blora
- Oli Bocor, Helikopter TNI AD Mendarat Darurat di Persawahan Blora
- Bea Cukai Sita Ribuan Karton Miras llegal dan Pita Cukai Palsu di Jatim, Ini Kronologinya
- Brigjen TNI Antoninho Hadiri Upacara Penutupan TMMD ke-122 Kodim 1503/Tual
- 2 Helikopter TNI Berangkat ke Filipina Untuk Jalankan Misi Kemanusiaan
- ASABRI & Kementerian Pertahanan Berkomitmen Perkuat Kolaborasi