Rencana Perpres TNI Mengatasi Aksi Terorisme Dipertanyakan Lagi

Rencana Perpres TNI Mengatasi Aksi Terorisme Dipertanyakan Lagi
Prajurit TNI. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

“Tidak dengan ujug-ujug memasukan TNI dalam kerangka penegakan hukum seperti dalam perpres ini,” tegasnya.

Sebelumnya, awal Mei 2020 lalu pemerintah menyerahkan draft Peraturan Presiden tentang tugas TNI dalam mengatasi Aksi Terorisme ke DPR.

Penyerahan rancangan perpres itu memicu reaksi sejumlah aktivis, akademisi hingga tokoh masyarakat melalui penandatangan petisi.

Petisi itu ditandatangani Direktur Imparsial Al Araf sekaligus juru bicara petisi dan Ketua Pusat Studi Keamanan dan Perdamaian (PSKP) UGM Najib Azca.

Kemudian, sejumlah aktivis dan tokoh masyarakat yang menandatangani Petisi Bersama Masyarakat Sipil di antaranya, Guru Besar Fisipol UGM Prof Mochtar Mas'oed, Guru Besar m FH UGM Prof Sigit Riyanto, Alissa Wahid (putri mendiang Gus Dur), dosen FISIP UI Nur Iman Subono, mantan legislator Nursyahbani Katjasungkana, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, Direktur Riset di Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar, Usman Hamid, dan dosen Universitas Paramadina Phil Shiskha Prabawaningtyas. (cuy/jpnn)

Awal Mei 2020 lalu pemerintah menyerahkan draft Peraturan Presiden tentang tugas TNI dalam mengatasi Aksi Terorisme ke DPR.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News