Rencana Perpres TNI Mengatasi Aksi Terorisme Dipertanyakan Lagi
“Tidak dengan ujug-ujug memasukan TNI dalam kerangka penegakan hukum seperti dalam perpres ini,” tegasnya.
Sebelumnya, awal Mei 2020 lalu pemerintah menyerahkan draft Peraturan Presiden tentang tugas TNI dalam mengatasi Aksi Terorisme ke DPR.
Penyerahan rancangan perpres itu memicu reaksi sejumlah aktivis, akademisi hingga tokoh masyarakat melalui penandatangan petisi.
Petisi itu ditandatangani Direktur Imparsial Al Araf sekaligus juru bicara petisi dan Ketua Pusat Studi Keamanan dan Perdamaian (PSKP) UGM Najib Azca.
Kemudian, sejumlah aktivis dan tokoh masyarakat yang menandatangani Petisi Bersama Masyarakat Sipil di antaranya, Guru Besar Fisipol UGM Prof Mochtar Mas'oed, Guru Besar m FH UGM Prof Sigit Riyanto, Alissa Wahid (putri mendiang Gus Dur), dosen FISIP UI Nur Iman Subono, mantan legislator Nursyahbani Katjasungkana, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, Direktur Riset di Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar, Usman Hamid, dan dosen Universitas Paramadina Phil Shiskha Prabawaningtyas. (cuy/jpnn)
Awal Mei 2020 lalu pemerintah menyerahkan draft Peraturan Presiden tentang tugas TNI dalam mengatasi Aksi Terorisme ke DPR.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Letjen TNI Richard Pimpin Upacara Pemberangkatan Satgas Kizi TNI Kontingen Garuda XXXVII-K ke Afrika Tengah
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral
- Warga Timor Tengah Selatan Serahkan Senjata & Peluru Aktif ke Korem Wira Sakti