Rencana Perwira TNI Diberi Jabatan di Kementerian Masih jadi Sorotan

Rencana Perwira TNI Diberi Jabatan di Kementerian Masih jadi Sorotan
Luhut Pandjaitan. Foto: dok.JPNN.com

”Di situ (UU ASN dan PP Manajemen PNS) sangat jelas sekali bagi TNI-Polri yang akan melakukan penempatan jabatan di sektor sipil harus mundur.”

Dari sederet aturan itu lah Ninik menilai bahwa arah kebijakan TNI menempatkan prajurit aktif di kementerian dan lembaga sebagaimana disampaikan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto beberapa waktu lalu berpotensi maladministrasi.

”TNI itu adalah alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik,” paparnya.

Sebelumnya, Panglima TNI Hadi Tjahjanto menyatakan keinginannya untuk merevisi UU TNI agar para pati dan pamen yang belum mendapat jabatan di TNI bisa berdinas di kementerian/lembaga.

Diharapkan, para perwira bisa menduduki posisi setingkat eselon 1 dan eselon 2 di tiap-tiap kementerian. Rencana itu dikhawatirkan sejumlah kalangan mengembalikan semangat dwifungsi ABRI yang pernah diterapkan pada era orde baru (orba).

Sementara itu, Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan rencana penataan pati dan pamen mengisi jabatan sipil tetap bergulir. Dia menyebut, penataan itu perlu untuk mengisi beberapa posisi perwira aktif TNI di beberapa sektor. Salah satunya, di Kementerian Koordinator (Kemenko) Maritim yang dipimpin Luhut saat ini.

”Saya ambil dari pengalaman saya menjadi Menko Polhukam saja. Ketika ada orang baru masuk, ternyata mereka tidak memiliki pengalaman apa pun di bidang yang ditugaskan,” ucapnya.

Luhut menjelaskan dibutuhkan orang yang sudah memahami medan agar bisa langsung melakukan tugas ketika sehari menjabat.

Ombudsman Republik Indonesia alias ORI mengingatkan rencana penempatan perwira TNI di kementerian berpotensi maladministrasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News