Rencana PLTN Kembali Ditolak
Selasa, 06 Oktober 2009 – 18:32 WIB
![Rencana PLTN Kembali Ditolak](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Rencana PLTN Kembali Ditolak
Dewan Pakar Marem yang juga ahli fisika nuklir eksperimen, Dr Iwan Kurniawan, memaparkan bahwa nuklir memang memiliki beberapa manfaat, seperti dalam hal kesehatan, industri, geologi dan juga pertanian. Di bidang kesehatan misalnya, nuklir bisa dimanfaatkan dalam hal rontgen, radiasi isotop dan lain-lain. Sementara dalam bidang pertanian, misalnya dengan dihasilkannya benih padi Mira, kedelai Muria, Meratus, Mitani dan Rajabasa mutan.
Meski demikian, mantan karyawan Badan Tenaga Atom Nasional (Batan) ini menolak bila nuklir dimanfaatkan untuk energi listrik. Dijelaskannya, PLTN fusi adalah pembangkit berbahan bakar uranium yang memiliki resiko radiasi mematikan bila terjadi kecelakaan, baik oleh kegagalan, kelalaian operasi, maupun bencana alam.
"Kebocoran PLTN Chernobyl Ukraina adalah contohnya. Demikian pula dengan PLTN Kashiwazaki Jepang baru-baru ini, yang kemudian ditutup karena bocor setelah diguncang gempa," katanya.
Oleh karenanya, bersama anggota masyarakat lainnya, dirinya kini berusaha meyakinkan DEN bahwa PLTN bukanlah pilihan bijaksana, apalagi dengan masih adanya sumber daya lain yang patut untuk dikembangkan. Sekadar catatan, turut hadir dalam audiensi tersebut beberapa anggota DEN seperti Ir Eddie Widiono, Prof Dr Rinaldy Dalimi, Dr Muhtasor, Prof Dr Herman Agustiawan, termasuk Sekjen DEN Novian Thaib. (esy/JPNN)
JAKARTA - Langkah pemerintah guna mengatasi krisis listrik nasional melalui penggunaan energi nuklir tampaknya bakal menemui hambatan. Pasalnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nikson Matuan Digiring ke Polda Papua, Brigjen Faizal: Setiap Simpatisan KKB Ditindak Tegas
- Menteri ESDM Bahlil Diminta Luruskan Penonaktifan Dirjen Migas
- Margarito: Dominus Litis di RKUHAP Ciptakan Kewenangan Berlebihan
- Bakul Budaya Rayakan Capgome di Kampus UI
- Belajar dari Jepang, Program MBG Perlu Kolaborasi Semua Pihak
- Advokat Pertanyakan Urgensi Hak Imunitas Jaksa: Lebih Baik Dihilangkan