Rencana Sentralisasi Guru Masih Mentah
Selasa, 28 Juni 2011 – 22:51 WIB
JAKARTA—Rencana Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) untuk mengambil alih pengelolaan dan pengaturan distribusi guru, ternyata masih sebatas wacana. Wakil Menteri Pendidikan Nasional (Wamendiknas) Fasli Jalal mengatakan, untuk sampai pada kesimpulan sentralisasi, masih harus menunggu hasil kajian mendalam dari berbagai aspek.
“Menangani masalah guru ini tidak mudah. Ini masih wacana, karena kita harus menelaah UU, harus melihat dari sisi akademik, kondisi real di lapangan dan juga opsi-opsinya,” ungkap Fasli di Jakarta, Selasa (28/7).
Fasli mengungkapkan, wacana untuk mengambil alih pengelolaan dan distribusi guru ini pertama kali disampaikan Komisi X DPR RI, yang kemudian direspon Mendiknas M Nuh. “Seperti yang kita tahu, wacana itu sudah direspon oleh mendiknas. Sehingga untuk saat ini, semuanya akan dievaluasi kembali. Sekarang ini memang sudah ada beberapa pilihan-pilihan, tapi kan tetap harus didalami terlebih dahulu,” tukasnya.
Adapun mengenai payung hukum rencana sentralisasi guru tersebut, Fasli mengungkapkan sangat dimungkinkan berupa Keputusan Presiden (Keppres) ataupun Peraturan Pemerintah (PP). Akan tetapi, tegas Fasli, keputusan itu diambil jika seluruh pihak terkait sudah menyatakan sepakat. “Saat ini kan memang payung hukum sementara berupa Surat Keputusan Bersama (SKB). Itu sangat mungkin jadi PP atau Keppres. Bahkan, jika menurut DPR perlu diperkuat oleh UU, maka UU-nya bisa diamandemen,” jelasnya.
JAKARTA—Rencana Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) untuk mengambil alih pengelolaan dan pengaturan distribusi guru, ternyata masih
BERITA TERKAIT
- Mendikdasmen Akui Guru Tak Tergantikan Teknologi, Ada Kabar Gembira Bagi yang Belum Sarjana
- Dosen dan Mahasiswa HI Paramadina Kolaborasi Luncurkan Buku Terbaru
- SMP SIS Cilegon Jadi Sekolah Pertama Berstandar Internasional di Banten Utara
- UAC Mojokerto Perkuat Kolaborasi Pemerintah dan Akademisi dalam ICORCS 2025
- Sinergi ARLIC dan IMLA Dorong Pengembangan Bahasa Arab di Indonesia
- PPDB Diganti SPMB, Mendikdasmen Mengeklaim Ada Hal Baru