Rencana Sri Mulyani Ingin Bersih-Bersih Kemenkeu dapat Dukungan Publik
jpnn.com, JAKARTA - Buntut kasus eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo, dan bekas Kepala Kantor Bea Cukai DIY, Eko Darmanto, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani berencana melakukan reformasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Hal itu ditandai dengan mengadakan pertemuan dengan eks Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta beberapa akademisi dan praktisi, Jumat (3/3).
Menkeu bertemu dengan Laode M. Syarif, Erry Riyana, Amien Sunaryadi, Imam Prasodjo, Zainal Arifin Mochtar, Danang Widoyoko, Karlina Supelli, Bivitri Susanti, Arief Surowidjojo, dan Alissa Wahid.
Analis kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, mengapresiasi langkah "bersih-bersih" tersebut.
"Usulan itu bisa saja sebagai dasar memperbaiki perilaku flexing (pamer kekayaan) atau koruptif di Kemenkeu. Kalau menurut saya, respons terhadap masukan-masukan itu segera ditindaklanjuti," kata Trubus di Jakarta, Senin (6/3).
Dalam pertemuan tersebut, para Laode Syarif dkk mengusulkan penguatan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Inspektorat Jenderal (Itjen) dengan fokus dua hal.
Pertama, menambahkan verifikasi mendalam dan kepatuhan menyetorkan dokumen perpajakan pegawai Kemenkeu dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan kedua, mengaudit regulasi yang berpotensi memicu konflik kepentingan dan diskresi.
Menyangkut audit regulasi, Trubus menyarankan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan DJP sebaiknya dihapus. Pangkalnya, dinilai menjadi peluang munculnya gaya hidup mewah dan flexing.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, berencana melakukan reformasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
- SE Terbaru dari MenPAN-RB Rini, Seluruh ASN PPPK & PNS Jangan Abai
- Anak Buah Sri Mulyani Klaim Kondisi Perkonomian Indonesia Tetap Stabil jika PPN 12 Berlaku
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Kemenkeu Buka Suara, Soal Transaksi Uang Elektronik dan Qris Kena PPN 12 Persen
- Selamat, Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan di Hakordia 2024
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja