Rencana Tata Ruang Wilayah Amburadul, Proyek Reklamasi Masih Jalan Terus

Rencana Tata Ruang Wilayah Amburadul, Proyek Reklamasi Masih Jalan Terus
Salah satu proyek reklamasi di Batam. Foto: Dokumentasi: batampos.co.id

Berdasarkan plank nama yang terdapat di lokasi, lahan milik Federal Investindo diperoleh dari BP Batam pada tahun 2015. BP Batam menerbitkan surat keputusan dan surat perjanjian bernomor 101/SPJ-A3/10/2015 dan Nomor 124, Tahun 2015. Masa sewanya sampai tahun 2032.

Sedangkan Smart Edutama International memiliki lahan dengan luas 4.001 meter persegi. Perusahaan ini memperoleh lahan dari BP pada tahun 2015 yang dinyatakan dengan surat keputusan dan surat perjanjian bernomor 468 Tahun 2013 dan 464 Tahun 2013.

Perusahaan berikutnya, Metalindo Usaha Bersama memiliki lahan yang lebih luas lagi. Luasnya mencapai 9.145,09 meter persegi. Perusahaan ini memperoleh lahan dari BP pada tahun 2013 yang dinyatakan dengan surat keputusan dan surat perjanjian bernomor 824/SPJ-A3.4/10/2015 dan 1471/A3/2015.

Aktivitas reklamasi yang dulu sering dilakukan untuk menimbun laut di lahan-lahan milik perusahaan tersebut kini terhenti sama sekali. Tidak ada pembangunan sama sekali, padahal lahan yang sudah dialokasikan wajib dibangun.

Menurut Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 10 Tahun 2011, BP Batam memang mewajibkan pemohon alokasi lahan untuk membangun lahannya dalam waktu 270 hari setelah izin alokasi lahan diberikan. Jika tak kunjung dibangun, maka BP Batam berhak mencabut izinnya.

Di Sekupang, aktivitas reklamasi mengganggu pembenahan Pelabuhan Pelni di Sekupang. General Manager Komersil dan Pengembangan Usaha Pelabuhan BP Batam, Johan Effendy mengatakan aktivitas reklamasi itu berada tepat di seberang pelabuhan."Dengan adanya reklamasi ini mempengaruhi pengerjaan pendalaman laut untuk jalur masuknya kapal Pelni," katanya.

Dia mengatakan Pelabuhan Sekupang masih perlu banyak pembenahan, apalagi dalam tiga tahun tidak dipakai untuk operasional. Akitivitas reklamasi membuat cecerah tanah bekas reklamasi turun ke alur pelayaran sehingga menyebabkan pendangkalan.

BP dan instansi berwenang lainnya tentu harus melakukan pendalaman alur lagi yang tentu memerlukan proses tender, biaya yang mahal dan waktu yang lama. Sehingga kemungkinan besar, proses pembenahan pelabuhan akan berjalan lambat.

Proyek Reklamasi di Teluk Tering Batamcentre, Batam, Kepulauan Riau, masih terus berjalan. Lokasinya di Pasir Putih samping Kawasan Wisata Ocarina.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News